Upah Minimum Provinsi
29 Provinsi Telah Menetapkan Upah Minimum 2022, Sulawesi Barat Tak Ada Kenaikan Tetap Rp2.678.863
Berikut 29 provinsi di Indonesia yang telah menetapkan UMP 2022. Provinsi Sulawesi Barat tak ada kenaikan UMP 2022
Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
Nilai penyesuaian UMP yang ditetapkan harus dari hasil perhitungan penyesuaian upah minimum menggunakan formula.
Untuk UMK ditetapkan paling lambat tanggall 30 November 2021. UMP ditetapkan berlaku terhitung tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Masa Peralihan
Mengacu pada aturan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, masa peralihan adalah sebagai berikut:
1. Upah minimum sektorall yang telah ditetapkan sebelum tanggal 2 November 2020 akan berlaku sampaii dengan:
- Surat keputusan mengenai penetapan upah minimum sektoral berakhir atau,
- Upah minimujm provinsi dan kapaten/kota di daerah tersebut ditetapkan lebih tinggi dari upah minimum sektoral
2. Perusahaaan tidak dapat melakukan penangguhan pelaksanaan upah minimum 2022. Bagi perusahaan yang membayar di bawah upah minimum akan dikenakan sanksi pidana.
Adapun 29 provinsi telah menetapkan UMP 2022 hingga hari ini Senin (22/11/2021)
UMP Sumatera
1. Sumatera Utara Rp 2.522.609 naik dari sebelumnya Rp 2.499.423,06
2. Sumatera Barat Rp 2.512.539 naik dari sebelumnya Rp 2.484.041
3. Kepulauan Riau Rp 3.144.466 naik dari sebelumnya Rp Rp 3.005.460
4. Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.264.884 naik dari sebelumnya Rp 3.230.023,66
5. Riau Rp 2.938.564 naik dari sebelumnya Rp 2.888.564,01