TOPIK
Tahanan Polres Polman Tewas
-
Slamet menyatakan, setelah sidang kode etik dilakukan terhadap oknum polisi tersebut, kasus ini bisa saja masuk pada ranah penanganan kriminal umum
-
Sugeng minta polisi usut tuntas kasus kematian RN yang meninggal dunia dalam sel dengan tubuh penuh luka lebam.
-
Kapolda Sulbar menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
-
Diketahui saat ini SDH ada 7 anggota reskrim Polres Polman telah menjalani penempatan khsusus (Patsus) yang diduga terlibat dalam proses hukum
-
Masa lama penahanan yang ditetapkan oleh provos dalam patsus sendiri selama 21 hari. Namun masa penahanan bisa lebih lama lagi hingga 28 hari
-
Dia menegaskan, dengan adanya tahahan yang tewas dalam tahanan Polres Polman dugaan penyiksaan menunjukkan Peraturan Kapolri tak terlaksana baik
-
Menurut ibu korban bernama Nasriah, mengaku melihat anaknya dipukul oleh orang yang diduga oknum polisi Polres Polman.
-
Budi Yudantara mengatakan, jika benar ada pelanggaran maka Propam Polda Sulbar tentu akan memberikan sanksi kode etik.
-
tahanan kasus pencurian kakao itu tewas mengenaskan dengan luka lebam di sekujur tubuh diduga karena dianiaya oknum polisi
-
Ra dan sejumlah rekannya kal;a itu ditangkap usai kepergok warga hendak kembali mencuri biji kakao.
-
Anjar meminta masyarakat bersabar dan memberikan waktu kepada Propam Polda Sulbar untuk menyelesaikan penyelidikan
-
Nasriah juga mengungkapkan bahwa pada saat kejadian, ia berada di dalam sel sebagai jaminan atas kasus yang dialami suaminya