TOPIK
Remisi Kemerdekaan
-
Remisi umum ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baiknya selama menjalani masa tahanan.
-
Rinciannya 71 orang menerima remisi umum, 75 orang mendapat remisi dasawarsa, dan 2 orang dinyatakan langsung bebas.
-
Sebanyak 114 orang dengan rincian 9 orang mendapat remisi satu bulan, 30 orang dua bulan, 35 orang tiga bulan, 25 orang empat bulan
-
Eka dipenjara karena kasus penggelapan di sebuah perusahaan swasta. Remisi itu akan dijadikan motivasinya untuk menjalani kehidupan yang lebih baik
-
Usulan remisi ini mencakup berbagai kategori pengurangan masa tahanan, mulai dari 1-6 bulan.
-
Ia menjelaskan syarat warga binaan mendapat remisi yakni berkelakuan baik, dan tidak perna melanggar aturan.
-
Kepala Rutan Kelas IIB Mamuju Endus mengatakan, mereka mendapat pengurangan masa tahanan mulai dari satu bulan hingga dua bulan.
-
Pemberian remisi tersebut di Lapas Mamasa, Jl Poros Polewali Balla Satanetean, Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa, Sulbar, Kamis,(17/8/2023).
-
Ansar langsung dinyatakan bebas, usai upacara HUT RI dan setelah penyerahan resmisi di kantor Rutan Kelas II B Pasangkayu di Desa Randomayang
-
Meskipun, tidak terwujud di kepemimpinannya, diharap bisa menjadi acuan Gubernur selanjutnya
-
Rincian yang menerima pengurangan masa hukuman yakni 5 bulan: 4 orang,4 bulan: 10 orang, 3 bulan : 12 orang, 2 bulan: 15 orang dan 1 bulan: 12 orang.
-
Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Pasangkayu, Aris Supriyadi didaulat menyerahkan remisi tersebut secara simbolis.
-
Penyerahan remisi kemerdekaan tahanan tersebut berlangsung di Rutan Kelas II Majene Jl. Andi Tonra No.13, Labuang, Majene.
-
Kepala Kemenkumham Sulbar Faisol Ali mengatakan pemberian remisi setiap tahunnya diberikan kepada warga binaan.
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved