Remisi Kemerdekaan

12 Narapidana Koruptor di Rutan Mamuju Dapat Pengurangan Masa Tahanan

Kepala Rutan Kelas IIB Mamuju Endus mengatakan, mereka mendapat pengurangan masa tahanan mulai dari satu bulan hingga dua bulan.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
tangkapan layar
tahanan koruptor dapat pengurangan masa tahanan di HUT kemerdekaan 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sebanyak 139 warga binaan pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB Mamuju, mendapatkan remisi kemerdekaan atau pemotongan masa tahanan di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Remisi tersebut sebagai hadiah yang diberikan oleh negara di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI.

Ratusan warga binaan mendapat remisi itu dari kasus pidana khusus (pidsus) dan pidana umum (pidum).

Kepala Rutan Kelas IIB Mamuju Endus mengatakan, mereka mendapat pengurangan masa tahanan mulai dari satu bulan hingga dua bulan.

"Ada 38 orang yang kasus narkoba mendapat remisi dan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) 12 orang, sisanya pidana umum,"ungkap Endus saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Kamis (17/8/2023).

Kata dia, salah satu syarat warga binaan mendapat remisi yaitu harus berkelakuan baik, dan tidak pernah melanggar aturan selama di dalam rutan.

Mereka warga binaan itu sudah berstatus narapidana dan sudah menjalani hukuman selama empat sampai enam bulan.

"Mereka yang mendapat remisi ini berkelakuan baik saat menjalani masa tahanan," ujarnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved