TOPIK
Mantan Narapidana Korupsi
-
Setidaknya tiga dasar dipegang 13 eks narapidana korupsi mengajukan permohonan pengaktifan kembali jadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
-
"Pertama adanya kasus serupa terjadi di Kabupaten Muna provinsi Sulawesi Tenggara pengaktifan kembali napi korupsi jadi ASN," kata Suhamta.
-
"Itu menjadi dasar bagi pemecatan yang dilakukan terhadap seluruh PNS yang telah dijatuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," ungkapnya.
-
Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar menanggapi soal permohonan 13 eks napi korupsi untuk diaktifkan kembali menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
-
"Jangan sampai melanggar aturan perundang-undanga. Nanti diaktifkan, kita lagi di demo. Harus ada aturannya semua," ungkap Ali Baal.
-
Dikatakan, pemberhentian 13 ASN tersebut mengacu pada putusan pengadilan atas tindak pidana korupsi yang mereja lakukan.
-
Muslim memberikan warning Pemprov Sulbar agar tidak mengabulkan permohonan 13 mantan narapidana tindak korupsi tersebut.
-
BKD Sulbar menerima surat permohonan 13 narapidana khusus atau korupsi tersebut pada tanggal 9 Februari 2022 lalu.
-
Surat permohonan 13 narapidana korupsi tersebut diterima pihak BKD pada tanggal 9 Februari 2022 lalu