Mantan Narapidana Korupsi
BKD Sulbar Akan Pelajari Permohonan 13 Eks Napi Koruptor Meminta Dikembalikan Jadi ASN
BKD Sulbar menerima surat permohonan 13 narapidana khusus atau korupsi tersebut pada tanggal 9 Februari 2022 lalu.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.CON, MAMUJU - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar menerima permohonan pengembalian status 13 narapidana khusus atau koruptor menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
BKD Sulbar menerima surat permohonan 13 narapidana korupsi tersebut pada tanggal 9 Februari 2022 lalu.
"Belum diputuskan, masih dipelajari dulu. Kita sudah serahkan ke pimpinan permohonan narapidana ini," kata Kepala BKD Sulbar Zulkifli Manggazali saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS: 13 Mantan Narapidana Korupsi Sulbar Meminta Dikembalikan Jadi ASN
Baca juga: Permudah Pengurusan Izin Edar Produk UMKM, BPOM Mamuju Lakukan Pelayanan Laboratorium Keliling
Sementara itu, pihaknya akan mengacu pada putusan pengadilan kepada narapidana khusus.
Karena itu, dia belum bisa memastikan 13 mantan narapidana khusus ini akan kembali aktif jadi ASN.
"Saya lihat belum ada terjadi di Indonesia narapidana khusus bisa kembali aktif jadi ASN. Jadi peluangnya kecil, kecuali dia banding," ungkap Zulkifli.
Terpisaha, Kabid Disiplin BKD Sulbar, Suhamta mengungkapkan pihaknya sudah menjawab usulan para mantan narapidana korupsi melalui nota dinas ke Sekprov Muhammad Idris.
Adapun, jawabannya bahwa berdasarkan keputusan pengadilan tindak pidana korupsi tetap diberhentikan secara tidak terhormat.
"Karena dia sifatnya kejahatan jabatan. Itu menurut undang-undang nomor 5 tahun 2014 dan diperkuat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang menejemen kepegawaian. Di situ juga tidak berubah kalimatnya," ucap Suhamta.

Kemudian, PP 17 tahun 2020 juga tidak berubah bahwa pelaku ASN yang sudah ingkrah dipengadilan diberhentikan secara tidak terhormat.
Dengan demikian, tidak ada dasar BKD Sulbar secara teknis untuk bisa mengaktifkan kembali 13 narapidana tindak korupsi.
"Itulah pertimbangan kami ke pembina kepegawaian. Jadi kita menunggu keputusan dari pembina kepegawaian," tandasnya.
Sebelumnya, 13 narapidana tindak korupsi tersebut merupakan ASN yang sudah menjalani masa hukuman sebagai pelaku tindak pidana korupsi.(*)
Laporan wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin