Mantan Narapidana Korupsi
BREAKING NEWS: 13 Mantan Narapidana Korupsi Sulbar Meminta Dikembalikan Jadi ASN
Surat permohonan 13 narapidana korupsi tersebut diterima pihak BKD pada tanggal 9 Februari 2022 lalu
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU -Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Barat (Sulbar), menerima permohonan 13 mantan narapidana korupsi untuk bisa dikembalikan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut dibenarkan Kepala BKD Sulbar, Zulkifli Manggazali, disampaikan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (22/2/2022).
"Ada 13 orang yang mengajukan agar kembali jadi ASN. Semua mantan narapidana khusus dan mereka lampirkan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Zulkifli.
Dia membeberkan lampiran dari BKN tersebut menjadi dasar 13 mantan narapidana tersebut untuk bisa kembali jadi ASN.
Sebelumnya, 13 mantan narapidana khusus ini sebelumnya diberhentikan jadi ASN.
"Putusan pengadilan terbukti melakukan kesalahan dan sudah menjalani hukumannya. Tapi kita sudah sampaikan ke pimpinan ada 13 orang mengajukan untuk kembali jadi ASN," bebernya.
Surat permohonan 13 narapidana korupsi tersebut diterima pihak BKD pada tanggal 9 Februari 2022 lalu.(*)
Laporan wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin