Mantan Narapidana Korupsi
Praktisi Hukum Tegaskan 13 ASN Mantan Narapidana Korupsi Harus Diberhentikan
"Itu menjadi dasar bagi pemecatan yang dilakukan terhadap seluruh PNS yang telah dijatuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," ungkapnya.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Hasrul Rusdi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU- Praktisi Hukum, Akriadi Pue Dollah, menanggapi soal 13 ASN Sulawesi Barat (Sulbar) mantan narapidana korupsi memohon untuk diaktifkan kembali sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Akriadi, ASN yang tersandung kasus Korupsi dan putusannya sudah inkracht harusnya diberhentikan Karena berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, tentang, penegakan hukum terhadap pegawai negeri sipil dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan (SKB).
"Itu menjadi dasar bagi pemecatan yang dilakukan terhadap seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah dijatuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," ungkapnya kepada Tribun-Sulbar.com, via WhatsApp Rabu (23/2/2022).
Baca juga: BPBD Majene Benarkan Ada Nelayan Hilang di Majene, Melaut Sejak Pukul 18.30 Wita
Baca juga: Kemenkumham Sulbar Ingin Mamuju Jadi Kota Peduli Anak, Alexander Palti: Sudah Audiensi
Dikatakan, SKB tersebut juga sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XVI/2018.
Dalam aturan teresbut telah ditegaskan ada empat poin PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:
1. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
3. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
4. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman