Mantan Narapidana Korupsi
Tiga Alasan, 13 Mantan Narapidana Korupsi di Sulbar Ajukan Pengaktifan Kembali Jadi ASN
"Pertama adanya kasus serupa terjadi di Kabupaten Muna provinsi Sulawesi Tenggara pengaktifan kembali napi korupsi jadi ASN," kata Suhamta.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Hasrul Rusdi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU- Sebanyak tiga dasar dipegang 13 eks narapidana korupsi mengajukan permohonan pengaktifan kembali jadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut, disampaikan Kabid Disiplin Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar Suhamta saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (23/2/2022).
"Pertama adanya kasus serupa terjadi di Kabupaten Muna provinsi Sulawesi Tenggara pengaktifan kembali napi korupsi jadi ASN," kata Suhamta.
Kedua, surat keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pengaktifan kembali ASN melalui surat edaran nomor 5 tahun 2021.
Tercantum juga peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang menejemen pegawai negeri sipil yang terkena kasus tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih dengan putusan pengadilan tidak berencana bisa kembali aktif jadi ASN.
Baca juga: Tarian Nusantara dari Sanggar Tari Sipakatuo Asal Polman Pembuka Musda ke V HIPMI Sulbar
Baca juga: Puluhan Karagan Bunga Ucapan Selamat dan Sukses Hiasi Musda ke V HIPMI Sulbar
"Itu menjadi bagian yang dilampirkan 13 eks napi korupsi mengajukan pengaktifan jadi ASN," ungkap Suhamta.
Ketiga, rekomendasi kementerian Hukum dan Ham.
Namun, kajian BKD sendiri tetap berpegang pada undang-undang nomor 5 tahun 2014.
"Diperkuat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang menejemen kepegawaian, sampai PP 17 tahun 2020 juga tidak berubah bahwa pelaku ASN yang sudah ingkrah dipengadilan diberhentikan secara tidak hormat," ujarnya.
Adapun, 13 eks napi korupsi diantaranya:
2. M Jufri
3. Syamsul Bahri
4. Fadila Wati
5. Hendra
6. Muhammad Taufiq
7. Abdullah
8. Rahmat
10. Nu'man
11. Firdaus
12. Jamaluddin
13. Samiran.(*)
Laporan Wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin