Mantan Narapidana Korupsi

13 Eks Napi Koruptor Minta Dikembalikan Jadi ASN, LAK: Pemprov Sulbar Harus Tolak

Muslim memberikan warning Pemprov Sulbar agar tidak mengabulkan permohonan  13 mantan narapidana tindak korupsi tersebut.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Nurhadi Hasbi
Muslim
Ketua Laskar Anti Korupsi (LAK) Sulbar Muslim Fatillah Azis. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Ketua Laskar Anti Korupsi (LAK) Sulawesi Barat (Sulbar), Muslim Fatillah Azis, angkat bicara terkait 13 eks napi koruptor memohon dikembalikan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, Muslim Pemrpov Sulbar harus tegas menolak permohonan tersebut.

"Intinya itu perbuatan tercelah. Jadi saya pikir pejabat tertinggi di Pemprov harus menolak permohonan tersebut," kata Muslim, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: BREAKING NEWS: 13 Mantan Narapidana Korupsi Sulbar Meminta Dikembalikan Jadi ASN

Baca juga: BKD Sulbar Akan Pelajari Permohonan 13 Eks Napi Koruptor Meminta Dikembalikan Jadi ASN

Dikatakan, Gubernur Ali Baal Masdar harus mempertimbangkan permohonan tersebut.

Karena bisa saja akan mengulangi perbuatannya jika diberi ruang.

"Harusnya ditolak. Jangan diberikan ruang, jangan sampai mengulangi kembali perbuatannya," tegas Muslim.

Mantan aktivis PMII Mamuju ini juga mengungkapkan, saat jadi ASN sudah melakukan perbuatan tindak korupsi.

Karena itu, seharusnya tidak diberikan ruang untuk aktif kembali jadi ASN.

Kepala BKD Sulbar Zulkifli Manggazali saat ditemui di kantornya Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar.
Kepala BKD Sulbar Zulkifli Manggazali saat ditemui di kantornya Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar. (Tribun Sulbar / Hablu Hambali)

"Seharusnya sebagai pelayan masyarakat, bukan malah merampok masyarakat. Jadi kami tegas menolak jika itu diakomodir," ujarnya.

Muslim memberikan warning Pemprov Sulbar agar tidak mengabulkan permohonan  13 mantan narapidana tindak korupsi tersebut.

Sebelumnya, BKD Sulbar menerima surat permohonan 13 mantan narapidana korupsi pada tanggal 9 Februari 2022 lalu.

Adapun 13 mantan narapidana tindak korupsi yang mengajukan permohonan diaktifkan kembali jadi ASN diantaranya:

1. KD
2. MJ
3. SB
4. FW
5. HT
6. MT
7. AB
8. RH
9. SM
10. NM
11. FR
12. JM
13. SM.(*)

Laporan wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved