Mantan Narapidana Korupsi

INILAH 13 Eks Napi Koruptor Ajukan Permohonan ke BKD Sulbar Diaktifkan Kembali Jadi ASN

Dikatakan, pemberhentian 13 ASN tersebut mengacu pada putusan pengadilan atas tindak pidana korupsi yang mereja lakukan.

Editor: Nurhadi Hasbi
ilustrasi/tribun banteng
Ilustrasi ASN dipenjara. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Inilah 13 eks napi koruptor yang ajukan permohonan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar untuk diaktifkan kembali menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Permohonan itu diterima BKD Sulbar pada tanggal 9 Februari 2022 lalu.

Kepala BKD Sulbar, Zulkifli Manggazali, mengatakan, pihak masih mempelajari permohonan tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: 13 Mantan Narapidana Korupsi Sulbar Meminta Dikembalikan Jadi ASN

Baca juga: 13 Eks Napi Koruptor Minta Dikembalikan Jadi ASN, LAK: Pemprov Sulbar Harus Tolak

"Masih dipelajari dulu. Kita sudah serahkan ke pimpinan permohonan narapidana ini," kata Zulkifli Manggazali saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (22/2/2022).

Dikatakan, pemberhentian 13 ASN tersebut mengacu pada putusan pengadilan atas tindak pidana korupsi yang mereja lakukan.

"Saya lihat belum ada terjadi di Indonesia narapidana khusus bisa kembali aktif jadi ASN. Jadi peluangnya kecil, kecuali dia banding," ungkap Zulkifli.

Terpisah, Kabid Disiplin BKD Sulbar, Suhamta mengungkapkan pihaknya sudah menjawab usulan para mantan narapidana korupsi melalui nota dinas ke Sekprov Muhammad Idris.

Jawabannya bahwa berdasarkan keputusan pengadilan tindak pidana korupsi tetap diberhentikan secara tidak terhormat.

Kepala BKD Sulbar Zulkifli Manggazali saat ditemui di kantornya Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar.
Kepala BKD Sulbar Zulkifli Manggazali saat ditemui di kantornya Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar. (Tribun Sulbar / Hablu Hambali)

"Karena dia sifatnya kejahatan jabatan. Itu menurut undang-undang nomor 5 tahun 2014 dan diperkuat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang menejemen kepegawaian. Di situ juga tidak berubah kalimatnya," ucap Suhamta.

Kemudian, PP 17 tahun 2020 juga tidak berubah bahwa pelaku ASN yang sudah ingkrah dipengadilan diberhentikan secara tidak terhormat.

Dengan demikian, tidak ada dasar BKD Sulbar secara teknis untuk bisa mengaktifkan kembali 13 narapidana tindak korupsi.

"Itulah pertimbangan kami ke pembina kepegawaian. Jadi kita menunggu keputusan dari pembina kepegawaian," tandasnya.

Sebelumnya, 13 narapidana tindak korupsi tersebut merupakan ASN yang sudah menjalani masa hukuman sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

Berikut inisial 13 ASN eks napi koruptor di Pemprov Sulbar ajukan permohonan diaktifkan kembali jadi ASN:

1. KD
2. MJ
3. SB
4. FW
5. HT
6. MT
7. AB
8. RH
9. SM
10. NM
11. FR
12. JM
13. SM.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved