TOPIK
Korupsi PLTS Kalumpang
-
Permintaan ini disampaikan kuasa hukum salah satu terdakwa korupsi PLTS Bonehau Dwi Novalita Tanri usai putusan sidang, Selasa (13/2/2024).
-
Sementara terdakwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dwi Novalita Tanri dan kelompok kerja (Pokja) Ashar Tauhid divonis satu tahun penjara.
-
Sedangkan dalam fakta persidangan tidak membuktikan bahwa kliennya bersama-sama sehingga menimbulkan adanya kerugian keuangan negara.
-
elain Amri dua terdakwa lainya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dwi Novalita Tanri dan kelompok kerja (Pokja) Azhar dituntut satu tahun enam bulan
-
Rahmat Idrus tetap berada pada prinsip meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya dalam bentuk lisan.
-
dalam fakta persidangan khususnya di dokumen pencairan dana itu ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
-
ASN Dwi Novalita Tanri Abeng terlibat korupsi PLTS Kalumpang Mamuju saat masih bekerja di Pemprov Sulbar.
-
Selain itu, Dwi Novalita juga menjaminkan uang senilai Rp322 juta kepada pihak kejaksaan dalam aturan penangguhan penahanan tersebut.
-
Dwi Novalita Tanri Abeng merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel).
-
Sementara tersangka Azhar Tauhid Sakti dan Dwi Novalita yang saat itu sebagai staf ESDM Provinsi Sulbar beperan sebagai anggota Kelompok kerja
-
AKBP Hengky Kristanto Abadi mengungkapkan penahanan yang dilakukan ini adalah tindak lanjut perkembangan kasus penyimpangan pekerjaan PLTS
-
Diketahui dalam kasus korupsi tersebut dalam perhitungan Ditreskrimsus Polda Sulbar, terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara