Korupsi PLTS Kalumpang
Jaminan Rp322 Juta, Penahanan Dwi Novalita Tanri Abeng Tersangka Korupsi PLT Kalumpang Ditangguhkan
Selain itu, Dwi Novalita juga menjaminkan uang senilai Rp322 juta kepada pihak kejaksaan dalam aturan penangguhan penahanan tersebut.
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Tersangka kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Kalumpang Mamuju bernama Dwi Novalita Tanri Abeng ditangguhkan penahannya, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju.
Dwi Novalita yang juga tercatat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) itu sebelumnya ditetapkan tersangka oleh kejaksaan, bersama dua orang lainnya, yakni Eks Kadis ESDM Pemprov Sulbar Amri Eka Sakti dan Azhar Tauhid Sakti.
Beda dengan Dwi Novalita, Amri dan Azhar masih menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Mamuju.
Baca juga: Peran Dwi Novalita ASN Pemprov Sulsel di Kasus Korupsi PLTS Kalumpang Mamuju
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tahan 3 Tersangka Korupsi PLTS Kalumpang Mamuju, Ada ASN Pemprov Sulsel
Kejari Mamuju Subekhan mengatakan, masing-masing tersangka itu mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun yang dikabulkan adalah tersangka Dwi Novalita Tanri Abeng.
"Iya kami kabulkan penangguhan penahanan tersangka Dwi Novalita Tanri Abeng dengan alasan kemanusiaan, punya anak kecil," ungkap Subekhan saat dihubungi wartawan via telepon, Kamis (26/10/2023).
Selain itu, Dwi Novalita juga menjaminkan uang senilai Rp322 juta kepada pihak kejaksaan dalam aturan penangguhan penahanan tersebut.

"Jika itu tidak ada jaminan maka permohonan penangguhan penahanan itu tidak dikabulkan," bebernya.
Setelah ditangguhkan, tersangka Dwi Novalita itu harus wajib lapor sekali seminggu ke Kejaksaan Negeri Mamuju.
Sebelumnya, Polisi tetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (23/10/2023).
Dua tersangka tersebut berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tersangka Dwi Novalita Tanri Abeng yang saat ini ASN bertugas di Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel), dia beperan sebagai petugas lapangan kala bertugas di Dinas ESDM Pemprov Sulbar.
Kemudian tersangka Azhar Tauhid juga berstatus ASN dan eks Kadis ESDM Sulbar Amri Eka Sakti.
Dalam kasus korupsi terdapat kerugian negara dengan nilai Rp 322,6 juta.
Kasubdit III Direktorat Dirkrimsus Polda Sulbar AKBP Hengky mengatakan,dari tiga tersangka ini memiliki peranan masing-masing.
"Peranan tersangka Amri Eka Sakti itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang waktu menjabat sebagai kepala Dinas ESDM Provinsi Sulbar," ungkap Hengky saat pres rilis di Polda Sulbar, Jl Iptu Nurman, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulbar.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Divonis 1 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi PLTS Bonehau Minta Bebas |
![]() |
---|
Eks Kadis ESDM Sulbar Divonis 1 Tahun 5 Bulan Penjara Korupsi PLTS Bonehau |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi PLTS Kalumpang, Kuasa Hukum Amri Eka Sebut Kliennya Hanya Kelalaian Administrasi |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Korupsi PLTS Kalumpang, Eks Kadis ESDM Sulbar Amri Eka Sakti Dituntut 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Jaksa Tolak Permintaan Bebas Terdakwa Korupsi PLTS Kalumpang Mamuju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.