Korupsi PLTS Kalumpang

BREAKING NEWS: Polisi Tahan 3 Tersangka Korupsi PLTS Kalumpang Mamuju, Ada ASN Pemprov Sulsel

AKBP Hengky Kristanto Abadi mengungkapkan penahanan yang dilakukan ini adalah tindak lanjut perkembangan kasus penyimpangan pekerjaan PLTS

|
Penulis: Abd Rahman | Editor: Ilham Mulyawan

TRIBUN-SULBAR.COM - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulbar menahan tiga tersangka dugaan kasus korupsi proyek PLTS di Dusun Salumayang, Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju yang dikerjakan oleh PT Priyaka Karya dengan nilai kontrak Rp2,2 miliar.

Diketahui dari perbuatan tersangka atas penyimpangan pekerjaan PLTS Fotovoltaik keuangan negara mengalami kerugian Rp. 322.660.800,00 (Tiga ratus dua puluh juta enam ratus enam puluh enam ribu delapan ratus rupiah).

Tersangka tersebut berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Kepala Kesbangpol Sulbar Amri Eka Sakti Resmi Ditahan Polda Sulbar Dugaan Korupsi

Baca juga: Tersangka Korupsi PLTS, Berkas Perkara Kepala Badan Kesbangpol Sulbar Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Tersangka Dwi Novalita Tanri Abeng yang saat ini ASN di Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel), dia beperan sebagai petugas lapangan ketika masih bertugas di Dinas ESDM Pemprov Sulbar.

Kemudian Azhar Tauhid juga berstatus ASN dan eks Kadis ESDM Sulbar Amri Eka Sakti.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubdit III Tipidkor AKBP Hengky Kristanto Abadi saat menggelar press release dengan beberapa media di Aula Krimsus Polda Sulbar, Senin (23/10/23).

AKBP Hengky Kristanto Abadi mengungkapkan penahanan yang dilakukan ini adalah tindak lanjut perkembangan kasus penyimpangan pekerjaan PLTS.

"Kalau sebelumnya baru penetapan tersangka saat ini ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolda," ungkapnya.

Terlihat dalam kegiatan tersebut ketiga tersangka juga dihadirkan dan diberatkan dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal.

Dasar penahanan kepada tiga tersangka adalah Laporan Polisi nomor : LP/A/26/II/2022/SPKT.Ditkrimsus/Polda Sulbar tanggal 15 Februari 2022. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved