Korupsi PLTS Kalumpang

Divonis 1 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi PLTS Bonehau Minta Bebas

Permintaan ini disampaikan kuasa hukum salah satu terdakwa korupsi PLTS Bonehau Dwi Novalita Tanri usai putusan sidang, Selasa (13/2/2024).

Editor: Munawwarah Ahmad
ist
Para Terdakwa kasus Korupsi PLTS Kalumpang saat mendengar vonis majelis hakim pengadilan mamuju 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Terdakwa korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) meminta dibebaskan. 

Permintaan ini disampaikan kuasa hukum salah satu terdakwa korupsi PLTS Bonehau Dwi Novalita Tanri usai putusan sidang, Selasa (13/2/2024).

Tiga terdakwa korupsi yakni Eks Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar Amri Eka Sakti divonis satu tahun lima bulan penjara denda Rp 50 juta Subsider tiga bulan.

Sementara terdakwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dwi Novalita Tanri dan kelompok kerja (Pokja) Ashar Tauhid divonis satu tahun penjara.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negri (PN) Mamuju Jl Ap Pettarani,Kelurahan Binanga,Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Sidang putusan diketuai Majelis Hakim Ignatius Ariwobowo, dan didampingi dua hakim anggota Yudikasi Waruwu dan Syamsuardi.

Nasrun kuasa hukum terdakwa Dwi Novalita Tanri mengatakan, atas putusan majelis hakim terhadap kliennya itu sudah dihargai.

Namun dia menilai, putusan hakim itu tidak memenuhi rasa keadilan terhadap kliennya Dwi Novalita yang hanya bertindak selaku koordinator lapangan.

"Kami tetap mengahargai putusan hakim, tapi harus sesuai dengan nota pembelaan atau pledoi kami meminta bebas klien kami," pungkasnya.

Diketahui, pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulbar menuntut tiga terdakwa 2 tahun penjara dalam kasus korupsi PLTS yang merugikan keuangan negara Rp 300 juta.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved