Korupsi PLTS Kalumpang

Terdakwa Korupsi PLTS Bonehau Mamuju Minta Dibebaskan

dalam fakta persidangan khususnya di dokumen pencairan dana itu ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Ruang Sidang Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Mamuju, Sulbar. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sidang terdawka kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Bonehau Supriyanto dan Petrik Galampo sedang berlangsung, Selasa (16/1/2024).

Kedua terdakwa menjalani sidang nota pembelaan atau pledoi di ruang sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jl Ap Pettarani, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Masing-masing terdakawa didampingi penasehat hukum Nasrun, Rahmat Idrus, dan Muhammad Rizal.

Dalam sidang nota pembelaan ini diketuai Majelis Hakim Ignatius Ariwobowo,anggota hakim Yudikasi Waruru dan Syamuardi.

Penasehat hukum terdakwa,Rahmat Idrus mengatakan, dalam sidang nota pembelaan ini pihaknya tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut dua tahun penjara.

"Kami menganggap klien (terdakwa Petrik) sebagai Pejabat Pembuat Teknik Kegiatan (PPTK) itu hanya pembantu pengguna anggaran (PA) itukan hanya diperintah,"ungkap Rahmat kepada Tribun-Sulbar.com.

Kemudian kata dia, dalam fakta persidangan khususnya di dokumen pencairan dana itu ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sehingga dia memandang, terdakwa tidak turut serta dan pertanggungjawaban pidana itu bukan di kleinya. 

"Petrik itu hanya perangkat pendukung saja, jadi kami selaku penasehat hukum meminta kepada majelis hakim untuk dibebaskan dari tuntutan jaksa,"pungkasnya.

Diketahui, dalam kasus korupsi PLTS dilaksanakan di Dusun Salumayang Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Mamuju oleh PT Priyaka Karya dengan nilai kontrak Rp2.206.330.500.

Dari awal perencanaan kegiatan sudah dibuat, tidak yang sebenarnya di mana dalam dokumen perencanaan dijelaskan ada 36 unit rumah hunian dan satu gereja.

Berdasarkan perhitungan kerugian negara terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp322.660. 800.

Pada kasus ini salah satu tersangka yakni Eks Kadis ESDM Sulbar Amri Eka Sakti dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) Dwi Novalita Tanri Abeng.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved