Korupsi PLTS Kalumpang

Kasus Dugaan Korupsi PLTS Kalumpang, Eks Kadis ESDM Sulbar Amri Eka Sakti Dituntut 2 Tahun Penjara

elain Amri dua terdakwa lainya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dwi Novalita Tanri dan kelompok kerja (Pokja) Azhar dituntut satu tahun enam bulan

Penulis: Abd Rahman | Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Ruang Sidang Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Mamuju, Sulbar. 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Jaksa Penutut Umum (JPU) menuntut eks Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Amri Eka Sakti dua tahun penjara.

Amri Eka Sakti menjadi terdakwa kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Selain Amri dua terdakwa lainya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dwi Novalita Tanri dan kelompok kerja (Pokja) Azhar dituntut satu tahun enam bulan penjara.

Baca juga: Jaksa Tolak Permintaan Bebas Terdakwa Korupsi PLTS Kalumpang Mamuju

Baca juga: INI ASN Dwi Novalita Lakukan hingga Jadi Tersangka Korupsi PLTS Kalumpang Mamuju

"Tuntutan terdakwa Amri Eka Sakti kasus korupsi PLTS Kalumpang dua tahun penjara denda Rp 100 juta dan subisder 6 bulan. 2 terdakwa novi dan azhar 1,6 bulan," ungkap JPU Kejakasaan Tinggi (Kejati) Sulbar Ijaz, Selasa (23/1/2024).

Menanggapi tuntutan jaksa penuntut, kuasa hukum terdakwa Amri Eka, Rustan Timbonga mengaku kliennya tidak terbukti sesuai dengan dakwaan dari penuntut umum.

Kata dia, dalam kasus ini kliennya dianggap menguntungkan diri sendiri, namun dalam fakta persidangan kliennya tidak pernah bertujuan untuk menguntungkan orang lain.

"Klien saya (terdakwa Amri) dia hanya bekerja kemungkinan kelalaian administrasi saja," terang Rustan saat dihubungi Tribun-Sulbar.com.

Kemudian kata dia, unsur Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang unsur bersama-sama. Sedangkan dalam fakta persidangan tidak membuktikan bahwa kliennya bersama-sama sehingga menimbulkan adanya kerugian keuangan negara.

Diketahui sidang tuntutan ini berlangsung di Ruang Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Mamuju pada Senin (22/1/2024).

Sidang itu diketuai oleh Majelis Hakim Ignatius Ariwobowo, dan dua anggota hakim Syamuardi dengan Yudikasi Waruru.

Diketahui, dalam kasus korupsi PLTS dilaksanakan di Dusun Salumayang Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Mamuju oleh PT Priyaka Karya dengan nilai kontrak Rp2.206.330.500.

Dari awal perencanaan kegiatan sudah dibuat, tidak yang sebenarnya di mana dalam dokumen perencanaan dijelaskan ada 36 unit rumah hunian dan satu gereja.

Berdasarkan perhitungan kerugian negara terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp322.660. 800. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved