Korupsi Sulbar

Kepala Kesbangpol Sulbar Amri Eka Sakti Resmi Ditahan Polda Sulbar Dugaan Korupsi

Ialah Amri Eka Sakti kepala Kesbangpol Sulawesi Barat resmi ditahan selama 20 hari Polda Sulbar atas dugaan kasus korupsi. 

Editor: Munawwarah Ahmad
POlda Sulbar
Tersangka Kasus korupsi PLTS Kalumpang Amri Eka Sakti (kaos oblong) saat ditahan di Polda Sulbar. (Polda Sulbar) 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Lagi-lagi pejabat di Sulawesi Barat berurusan dengan pihak berwajib atas dugaan kasus korupsi.

Ialah Amri Eka Sakti kepala Kesbangpol Sulawesi Barat resmi ditahan selama 20 hari Polda Sulbar atas dugaan kasus korupsi. 

Amri Eka Sakti terkait dugaan kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju.

Diduga Amri terlibat kasus korupsi PLTS Kalumpang dengan nilai Rp322,6 juta.

Kuasa hukum Amri Eka Sakti, Rustam Timbonga mendesak penyidik Polda Sulbar segera menetapkan berkas perkara kliennya menjadi P21 atau dilengkapi, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar.

Rustam mengatakan, saat ini penasihat hukum hanya bisa menunggu perkara kliennya ini segera masuk ke meja hijau.

"Agar bisa mendapatkan kepastian hukum atau kejelasan hukum saat proses sidang berlangsung nantinya.

"Ya upaya kami sekarang, bagaimana kasus ini segera masuk ke pengadilan agar ada kejelasan atau kepastian hukum yang kita tunggu," kata Rustam.

Sembari menambahkan, Amri Eka Sakti masih tahap proses praduga tak bersalah, sehingga di pengadilan yang akan menentukan.

"Nanti kita lihat di proses persidangan. Ini kan asas praduga tak bersalah," ujarnya menambahkan.

Ditahanya Amri Eka Sakti juga bagian dari proses penyidikan.

Saat ini Amri Eka Sakti ditahan selama 20 hari di rumah tahanan Polda Sulbar (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved