Korupsi PLTS Kalumpang
Berkas P21, Tersangka Korupsi PLTS Kalumpang Mamuju Menanti Jadwal Sidang
Diketahui dalam kasus korupsi tersebut dalam perhitungan Ditreskrimsus Polda Sulbar, terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara
Penulis: Abd Rahman | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Berkas perkara kasus korupsi Pembangunan Perusahaan Listrik Tenaga Surya (PLTS) Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) resmi dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Senin (21/8/2023).
"Berkas perkara sudah dinyatakan P21 dan kita limpahkan barang bukti dan tersangka," terang Panit 1 Subdit III Tipidkor Polda Sulbar Iptu Jafaruddin, saat ditemui wartawan di Kejari Mamuju, Jl Ks Tubun, Mamuju, Senin (21/8/2023).
Ada dua tersangka dalam kasus ini yakni Petrik Gulampo dan Supriyanto, keduanya sudah ditangani oleh Kejari Mamuju.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kepala Badan Kesbangpol Sulbar Amri Eka Sakti Tersangka Dugaan Korupsi PLTS Kalumpang
"Kedua tersangka ini kamu serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan selanjutnya akan ditangani," katanya.
Sementara itu Kajari Mamuju Subkehan menuturkan, pihaknya sudah menerima pelepasan berkas perkara kasus korupsi tersebut.
"Sesuai saran dari penuntut umum kami melakukan penahanan 20 hari untuk melakukan penelitian kembali dan penyusunan surat dakwaan," pungkasnya.
Kedua tersangka korupsi ini ditahan di Rutan Kelas IIB Mamuju selama 20 hari.
Diketahui dalam kasus korupsi tersebut dalam perhitungan Ditreskrimsus Polda Sulbar, terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp322.660. 800. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Divonis 1 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi PLTS Bonehau Minta Bebas |
![]() |
---|
Eks Kadis ESDM Sulbar Divonis 1 Tahun 5 Bulan Penjara Korupsi PLTS Bonehau |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi PLTS Kalumpang, Kuasa Hukum Amri Eka Sebut Kliennya Hanya Kelalaian Administrasi |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Korupsi PLTS Kalumpang, Eks Kadis ESDM Sulbar Amri Eka Sakti Dituntut 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Jaksa Tolak Permintaan Bebas Terdakwa Korupsi PLTS Kalumpang Mamuju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.