TAG
Ramdani Boy
-
Pembebasan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.
Minggu, 3 Agustus 2025
-
hingga kini belum ada surat resmi dari BNNP yang menetapkan napi tersebut sebagai tersangka peredaran narkoba dari lapas
Selasa, 17 Juni 2025
-
Kegiatan ini juga menjadi wadah untuk mempererat tali silaturahmi antara petugas pemasyarakatan, narapidana, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Senin, 28 April 2025
-
Dari total penerima remisi, 15 orang merupakan terpidana kasus korupsi, 381 orang kasus narkotika, dan 304 orang kasus pidana umum.
Jumat, 28 Maret 2025
-
Meskipun telah diusulkan, keputusan final mengenai remisi ini akan ditetapkan satu hari sebelum Idulfitri
Selasa, 25 Maret 2025
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved