Berita Mamuju

Warga Binaan Kasus Narkotika di Rutan Mamuju Bebas Dapat Amnesti Kemanusiaan Prabowo

Pembebasan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.

Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
Rutan Mamuju
BEBAS -Seorang warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), yang merupakan terpidana kasus narkotika mendapatkan kebebasan melalui amnesti kemanusiaan dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Sabtu (2/7/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sebanyak 17 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Mamuju dibebaskan, Sabtu (2/8/2025). 

Dari total 17 narapidana yang dibebaskan, 15 dibebaskan melalui program Cuti Bersyarat (CB).

Satu melalui Pembebasan Bersyarat (PB), dan satu napi melalui amnesti kemanusiaan.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sulbar, Ramdani Boy, mengatakan 39 narapidana diusulkan mendapatkan pembebasan atas dasar kemanusiaan. 

Baca juga: 6 Truk Pengangkut Material dan Alat Berat Diterjunkan, Unsulbar Lanjut Perbaiki Jalan Secara Swadaya

Baca juga: Kapolres Mateng Janji Proses Hukum S Polisi Lecehkan Kurir Transparan dan Akuntabel 

"Satu diantaranya menerima pembebasan melalui kebijakan Amnesti Kemanusiaan dari Presiden Republik Indonesia," kata Ramdani, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Minggu (3/7/2025).

Seorang warga binaan mendapat amnesti, merupakan terpidana kasus narkotika.

Pembebasan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.

Penerima amnesti merupakan narapidana dengan perkara narkotika kategori pengguna, sesuai Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ramdani menegaskan kebijakan pemberian amnesti ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam reformasi sistem peradilan pidana.

"Lebih berorientasi pada keadilan sosial dan nilai-nilai kemanusiaan. Kebijakan ini memperkuat peran lembaga pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan, bukan hanya pemidanaan,” katanya.

Proses pembebasan dilaksanakan setelah warga binaan memenuhi seluruh syarat administratif dan substantif. 

Di antaranya adalah perilaku baik selama masa pembinaan, serta partisipasi aktif dalam program keagamaan, keterampilan, dan kepribadian di dalam rutan.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved