Remisi Hari Raya Idulfitri

700 Narapidana di Sulbar Dapat Remisi Idulfitri 2025, Ditjenpas Hemat Anggaran Rp 417 Juta

Dari total penerima remisi, 15 orang merupakan terpidana kasus korupsi, 381 orang kasus narkotika, dan 304 orang kasus pidana umum.  

Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
Lapas Polewali
REMISI LEBARAN - Lapas Kelas IIB Polewali Kantor Kanwil Kemenkumham Sulbar terus berupaya meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui sosialisasi peraturan tata tertib, Kamis, 10 Oktober 2024. Sebanyak 700 narapidana dan anak binaan beragama Islam di Sulawesi Barat (Sulbar) diusulkan menerima remisi khusus Idulfitri 2025. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Sebanyak 700 narapidana di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sulawesi Barat (Sulbar) mendapat remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah atau 2025 Masehi. 

Pemberian remisi ini tidak hanya meringankan masa hukuman para napi, tetapi juga menghasilkan penghematan anggaran negara untuk bahan makanan hingga Rp 417 juta.  

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulbar, Ramdani Boy, menjelaskan bahwa remisi diberikan dengan besaran bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. 

Baca juga: 5 Narapidana di Sulbar Dapat Remisi Khusus Nyepi 2025, 3 Napi Narkotika

Dari total penerima remisi, 15 orang merupakan terpidana kasus korupsi, 381 orang kasus narkotika, dan 304 orang kasus pidana umum.  

"Remisi ini tersebar di enam lapas dan rutan berbeda, yaitu Lapas Kelas IIB Polewali (227 orang), Lapas Kelas III Mamasa (41 orang), LPP Mamuju (28 orang), Rutan Majene (85 orang), Rutan Mamuju (152 orang), Rutan Pasangkayu (107 orang), serta LPKA Mamuju (11 orang)," ujar Ramdani, kepada Tribun-Sulbar.com, Jumat (28/3/2025).  

Dari jumlah tersebut, satu narapidana langsung bebas. 

Ramdani menegaskan bahwa remisi bukan keputusan sembarangan, melainkan hak bersyarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

Syarat utama penerima remisi adalah berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, mengalami penurunan tingkat risiko, serta telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.  

Selain memberi kesempatan bagi napi untuk kembali ke masyarakat lebih cepat, kebijakan ini juga berdampak pada efisiensi anggaran. 

Dengan berkurangnya jumlah penghuni lapas yang harus dibiayai negara, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulbar berhasil menghemat anggaran bahan makanan sebesar Rp 417.690.000.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved