Polman

238 ASN di Polman Pensiun Tahun Ini, Berkasnya Diproses BKPP Polman, Terbanyak Guru

Sebanyak 236 berkas pegawai pensiun ini masuk dalam kategori Batas Usia Pensiun (BUP).

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Abd Rahman
FAHRUN RAMLI
ILUSTRASI - Sebanyak 238 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) akan pensiun tahun ini, Selasa (18/11/2025).Berkasnya kini diproses Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Polman. 

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 238 ASN di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) akan pensiun sepanjang tahun 2025.
  • Mayoritas dari mereka (236 orang) pensiun karena Batas Usia Pensiun (BUP), sementara dua lainnya pensiun atas permintaan sendiri (APS).
  • BKPP Polman merinci bahwa jumlah ASN pensiun terbanyak setiap tahunnya berasal dari tenaga guru, diikuti oleh tenaga kesehatan

 

 

 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN- Sebanyak 238 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) akan pensiun tahun ini, Selasa (18/11/2025).

Berkasnya kini diproses Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Polman.

Sebanyak 236 berkas pegawai pensiun ini masuk dalam kategori Batas Usia Pensiun (BUP).

Baca juga: Menteri Keuangan Purbaya Sampaikan Pernyataan Terkait Insiden Terbakarnya Uang Milyaran di Polman

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam Terus Melandai, Simak Update Selasa 18 November 2025

Sementara dua ASN pensiun masuk kategori pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS).

BKPP Polman merincikan dari 238 pegawai pensiun terbanyak tenaga guru, disusul kesehatan.

"Sepanjang tahun 2025 ini sudah ada 238 orang ASN akan pensiun, berkasnya sudah kita proses," kata analisis perkembangan karir, BKPP Polman, Saharuna kepada wartawan.

Dia menjelaskan berkas yang telah diselesaikan untuk pensiun sudah ada 236 orang.

Sementara dua berkas masih dalam proses di Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.

Saharuna menyampaikan ada dua ASN pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS) dengan beberapa syarat yang terpenuhi.

"Sementara ada dua ASN pensiun atas permintaan sendiri, atau pensiun dini, persyaratan minimal usia 50 tahun dan masa kerja 20 tahun," lanjutnya.

Dia menyampaikan proses berkas ASN pensiun ini diajukan di BKN pusat jika pengabdian IV c.

Sementara pegawai yang masa pengabdian IV c ke bawa maka proses berkasnya di BKN IV Makassar.

Saharuna menyebut setiap tahunnya ASN pensiun ini terbanyak dari tenaga guru, lalu kesehatan.

Dia menambahkan ASN pensiun ini akan mendapat tunjangan pensiun, besarnya berdasarkan pangkat

golongan.

"Kalau bapaknya ASN lalu meninggal, maka anaknya jadi ahli waris, itu disebut pensiun duda," ungkapnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved