PPPK Paruh Waktu

Pengurus SKCK PPPK Paruh Waktu Membludak, Polres Polman Buka Pelayanan hingga Minggu

Pantauan Tribun-Sulbar.com, Sabtu (13/9/2025), antrean mulai ramai sejak pukul 08.30 Wita.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
SKCK - Puluhan PPPK paruh waktu mulai mengurus SKCK di Polres Polman, Jl Ratulangi, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali. Pantauan Tribun-Sulbar.com, Sabtu (13/9/2025), antrean mulai ramai sejak pukul 08.30 Wita. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN – Puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Polewali Mandar (Polman).

Pantauan Tribun-Sulbar.com, Sabtu (13/9/2025), antrean mulai ramai sejak pukul 08.30 Wita.

Mereka tampak memegang berkas berisi dokumen pribadi untuk keperluan pengurusan SKCK.

Baca juga: Polresta Mamuju Diserbu PPPK Paruh Waktu Urus SKCK

Para pegawai ini mengantre di depan Satuan Intelkam Polres Polman hingga ke halaman upacara.

Pengurusan SKCK membludak sejak diumumkannya nama-nama honorer yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.

Untuk memberikan pelayanan maksimal, Satuan Intelkam Polres Polman tetap buka hingga Minggu (14/9/2025).

"Sabtu dan Minggu besok buka pelayanan. Tetap harus daftar online dulu, baru setor berkas," kata Kasat Intel Polres Polman, Iptu Haspar, kepada wartawan.

Ia menyebut lonjakan pengurusan SKCK mulai terjadi sejak Jumat (12/9/2025).

Hal ini terjadi setelah keluarnya pengumuman tenaga honorer di Pemprov Sulbar yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.

Begitu pula dengan Pemkab Polman, yang juga telah mengumumkan nama-nama honorer sebagai usulan PPPK paruh waktu.

"Kita sudah antisipasi. Ada penambahan personel pelayanan dan fasilitas ruang tunggu," ungkapnya.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi antara lain:

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Fotokopi akta kelahiran, ijazah, atau surat nikah

Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah sebanyak enam lembar

Bukti kepesertaan JKN aktif (BPJS Kesehatan)

Untuk diketahui, Pemkab Polman mengusulkan sebanyak 4.263 tenaga non-ASN menjadi PPPK paruh waktu, Selasa (26/8/2025).

Usulan ini tertuang dalam surat Bupati Polman Nomor B/800.1.2.1/292/BKPP/2025 tertanggal 20 Agustus 2025.

Dalam surat tersebut, rincian usulan PPPK paruh waktu terdiri dari guru sebanyak 333 orang.

Kemudian tenaga kesehatan 1.075 orang dan tenaga teknis sebanyak 2.855 orang.

Usulan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, tentang kebijakan pengadaan ASN Tahun Anggaran 2024.

Usulan disampaikan setelah Pemkab Polman menyelesaikan proses verifikasi dan validasi data calon PPPK paruh waktu. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved