Berita Pasangkayu

Kepala Desa Lariang dan Jengeng Raya Pasangkayu Tegaskan Sporadik Sah dan Berdasar Hukum

Firman menegaskan bahwa tidak ada aturan hukum yang melarang masyarakat untuk menguasai atau memanfaatkan tanah

Editor: Ilham Mulyawan
Pemprov Sulbar
Ketemu Wagub - Kepala Desa Jengen Raya, Abdul Rahim (kemeja merah) saat bertemu dengan Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S Mengga di ruang kerja Wagub di kantor Gubernur Sulbar, Jl Abduk MaliK Pattana Endeng pada Jumat (27/6/2025). Abdul Rahim bersama Kades Lariang tegaskan sporadik sah 

Pemerintah Desa Lariang dan Jengeng Raya memastikan bahwa penerbitan sporadik dilakukan secara transparan dan terverifikasi, melalui tahapan:

1. Permohonan resmi masyarakat disertai dokumen pendukung (PBB, riwayat tanah, saksi batas).

2. Pemeriksaan lapangan bersama perangkat desa dan saksi batas.

3. Musyawarah warga bila ditemukan tumpang tindih batas.

4. Penandatanganan sporadik oleh masyarakat dengan diketahui Kepala Desa dan saksi batas.

5. Koordinasi dengan BPN Kabupaten Pasangkayu untuk verifikasi dan tindak lanjut pengukuran. (*)

 

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved