Berita Pasangkayu
Kepala Desa Lariang dan Jengeng Raya Pasangkayu Tegaskan Sporadik Sah dan Berdasar Hukum
Firman menegaskan bahwa tidak ada aturan hukum yang melarang masyarakat untuk menguasai atau memanfaatkan tanah
Editor:
Ilham Mulyawan
Pemprov Sulbar
Ketemu Wagub - Kepala Desa Jengen Raya, Abdul Rahim (kemeja merah) saat bertemu dengan Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S Mengga di ruang kerja Wagub di kantor Gubernur Sulbar, Jl Abduk MaliK Pattana Endeng pada Jumat (27/6/2025). Abdul Rahim bersama Kades Lariang tegaskan sporadik sah
Pemerintah Desa Lariang dan Jengeng Raya memastikan bahwa penerbitan sporadik dilakukan secara transparan dan terverifikasi, melalui tahapan:
1. Permohonan resmi masyarakat disertai dokumen pendukung (PBB, riwayat tanah, saksi batas).
2. Pemeriksaan lapangan bersama perangkat desa dan saksi batas.
3. Musyawarah warga bila ditemukan tumpang tindih batas.
4. Penandatanganan sporadik oleh masyarakat dengan diketahui Kepala Desa dan saksi batas.
5. Koordinasi dengan BPN Kabupaten Pasangkayu untuk verifikasi dan tindak lanjut pengukuran. (*)
Berita Terkait:#Berita Pasangkayu
| Khawatir picu konflik, Warga Pertanyakan Tuntutan Pengukuran di Tikke Raya |
|
|---|
| Warga Desa Lariang Pertanyakan Tuntutan Pengukuran Lahan ke BPN Pasangkayu |
|
|---|
| Beras SPHP Bulog Pasangkayu Diduga Kedaluwarsa, Ini Penjelasan Pihak Bulog |
|
|---|
| Putra Putri Asal Pasangkayu Raih Juara 1 Putera Puteri Ekowisata Indonesia 2025 di Bali |
|
|---|
| Bupati Yaumil Sambut Kapolda Sulbar, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas di Pasangkayu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Kades-ketemu-waugb.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.