Berita Pasangkayu
Kepala Desa Lariang dan Jengeng Raya Pasangkayu Tegaskan Sporadik Sah dan Berdasar Hukum
Firman menegaskan bahwa tidak ada aturan hukum yang melarang masyarakat untuk menguasai atau memanfaatkan tanah
“Kami di desa hanya menjalankan amanat negara agar rakyat memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka kelola,” kata Firman.
Persoalan Ini Sudah Melalui Proses Hukum di Polda Sulawesi Barat
Terkait persoalan lahan yang melibatkan perusahaan sawit, kedua kepala desa menegaskan bahwa kasus tersebut telah melalui proses hukum di Polda Sulawesi Barat.
“Sempat melaporkan masyarakat dengan tuduhan penyerobotan lahan. Namun setelah dilakukan penyelidikan, Polda Sulbar telah mengeluarkan SP2HP yang menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana,” ujar Abdul Rahim.
Menurut hasil pemeriksaan, perusahaan tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) di objek lahan yang kini dikuasai masyarakat.
Sementara itu, masyarakat telah menguasai, menggarap, dan membayar pajak atas tanah tersebut secara sah dan berkelanjutan.
“Faktanya jelas, masyarakat yang memiliki penguasaan sah atas tanah itu, bukan perusahaan,” tegas Firman.
Silakan Tempuh Jalur Hukum
Menanggapi tuduhan bahwa kepala desa bertindak tidak mendasar, keduanya meminta agar setiap keberatan disampaikan melalui mekanisme hukum yang sah.
“Negara kita negara hukum. Jika ada yang menilai penerbitan sporadik tidak sah, silakan buktikan secara hukum. Kami siap hadir dan menjelaskan di hadapan BPN, DPRD, atau aparat penegak hukum,” kata Firman.
Kedua kepala desa juga mengingatkan agar media dalam menyampaikan berita terkait pertanahan mengutamakan keseimbangan informasi dan tidak menimbulkan persepsi yang memicu konflik sosial.
“Kami menghargai kebebasan pers, tapi mari bersama menjaga kedamaian di masyarakat, tidak memancing opini yang justru menimbulkan perpecahan,” tutup Abdul Rahim.
Komitmen Pemerintah Desa
Pemerintah Desa Lariang dan Jengeng Raya berkomitmen terus berkoordinasi dengan BPN Pasangkayu, Camat Tikke Raya, Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, serta aparat penegak hukum agar seluruh proses pengukuran dan pendaftaran tanah masyarakat berjalan tertib, transparan, dan sesuai hukum.
“Kami yakin, dengan menegakkan hukum dan kebenaran, tanah rakyat akan menjadi sumber kemakmuran, bukan sumber pertentangan,” pungkas Firman.
Proses Terbuka dan Terverifikasi
| Khawatir picu konflik, Warga Pertanyakan Tuntutan Pengukuran di Tikke Raya |
|
|---|
| Warga Desa Lariang Pertanyakan Tuntutan Pengukuran Lahan ke BPN Pasangkayu |
|
|---|
| Beras SPHP Bulog Pasangkayu Diduga Kedaluwarsa, Ini Penjelasan Pihak Bulog |
|
|---|
| Putra Putri Asal Pasangkayu Raih Juara 1 Putera Puteri Ekowisata Indonesia 2025 di Bali |
|
|---|
| Bupati Yaumil Sambut Kapolda Sulbar, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas di Pasangkayu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Kades-ketemu-waugb.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.