Opini
Kemenhaj Belum Dapat Legitimasi Sosial
Alih-alih tampil dengan agenda kerja yang progresif, Kemenhaj terlihat lebih sibuk mengkritisi pelaksanaan haji masa lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Dr-Muhammad-Aras-Prabowo-MAk-Pengamat-Ekonomi-UNUSIA.jpg)
Oleh: Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) sejatinya membawa harapan besar. Publik membayangkan hadirnya tata kelola haji yang lebih profesional, fokus, dan berorientasi pada pelayanan jamaah.
Namun, sebagai kementerian baru, Kemenhaj justru dihadapkan pada ujian awal yang tidak ringan: ekspektasi tinggi masyarakat yang berbanding terbalik dengan kinerja awal yang masih minim terobosan.
Alih-alih tampil dengan agenda kerja yang progresif, Kemenhaj terlihat lebih sibuk mengkritisi pelaksanaan haji masa lalu.
Baca juga: BP Haji Resmi Jadi Kementerian Haji dan Umrah, Cucun Serahkan Penunjukan Menteri ke Presiden
Baca juga: TRIBUN WIKI - Dr Aras Bakal Calon Rektor Termuda UNUSIA
Evaluasi memang penting, bahkan wajib. Tetapi jika energi birokrasi habis untuk membuka kembali luka lama, maka kementerian ini berisiko terjebak dalam nostalgia administratif—sibuk menunjuk kesalahan, tetapi lupa menawarkan solusi konkret.
Masyarakat tidak lagi membutuhkan daftar panjang kekurangan masa lalu; mereka menagih perbaikan nyata hari ini dan kesiapan menghadapi musim haji berikutnya.
Data pelaksanaan haji menunjukkan bahwa persoalan utama bukan hanya soal regulasi, tetapi eksekusi. Selama bertahun-tahun, problem klasik haji Indonesia berkutat pada akomodasi, transportasi, layanan kesehatan, hingga komunikasi petugas.
Jika Kemenhaj ingin berbeda dari pendahulunya, semestinya inovasi menjadi kata kunci utama. Sayangnya, hingga kini publik belum melihat lompatan kebijakan yang signifikan—baik dalam digitalisasi layanan, pemangkasan rantai birokrasi, maupun penguatan perlindungan jamaah.
Tantangan Kelembagaan dan Kepercayaan Publik
Ketiadaan inovasi ini semakin terasa ketika Kemenhaj mulai melantik pejabat-pejabat daerah tanpa struktur organisasi dan sarana-prasarana (sapras) yang jelas. Dalam perspektif tata kelola publik, ini adalah langkah yang prematur.
Pejabat dilantik, tetapi ruang kerja, kewenangan, alur koordinasi, bahkan indikator kinerjanya belum terdefinisi dengan baik. Akibatnya, potensi tumpang tindih dengan instansi lama tidak terhindarkan, dan pelayanan ke masyarakat justru berisiko semakin lambat.
Persoalan lain yang tidak kalah krusial adalah rendahnya persentase pelunasan biaya haji oleh jamaah. Data awal menunjukkan tingkat pelunasan masih jauh dari target yang dibutuhkan untuk memastikan kepastian kuota dan layanan.
Rendahnya pelunasan ini bukan semata soal kemampuan finansial jamaah, tetapi juga cerminan kepercayaan publik. Jamaah ragu, menunggu kepastian, dan menimbang ulang karena belum melihat kejelasan skema layanan, biaya, maupun manfaat konkret dari perubahan kelembagaan ini.
Dalam konteks ini, Kemenhaj tampak berusaha tampil ideal: ingin transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik masa lalu yang dianggap bermasalah. Namun, idealisme tanpa peta jalan yang realistis justru berbahaya.
Kebijakan yang terlalu normatif, tanpa mempertimbangkan kesiapan sistem, SDM, dan waktu, hanya akan menambah kebingungan di lapangan. Haji bukan proyek eksperimental; ia menyangkut ibadah jutaan orang dengan jadwal yang sangat ketat dan risiko yang tinggi.
Masyarakat pada dasarnya tidak menolak perubahan. Yang ditolak adalah ketidakpastian. Kemenhaj dituntut untuk segera beranjak dari wacana ke kerja nyata. Fokus berlebihan pada kritik masa lalu harus digeser menjadi desain masa depan: bagaimana layanan haji lebih murah, lebih aman, dan lebih manusiawi.