Opini
Audit Substantif untuk Desa
Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan sekadar lemahnya regulasi, melainkan ketidakefektifan sistem pengawasan yang ada.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Dr-Muhammad-Aras-Prabowo-MAk-Pengamat-Ekonomi-UNUSIA.jpg)
Langkah ini sama pentingnya dengan pemeriksaan itu sendiri, karena tanpa peningkatan kapasitas, risiko salah interpretasi aturan atau manipulasi data hanya akan terulang.
Audit yang bersifat edukatif akan membantu aparat desa memahami prinsip pengelolaan keuangan negara, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran sesuai prinsip good governance.
Penguatan Analisis Kritis
Dalam konteks ekonomi kerakyatan, audit Dana Desa sejatinya tidak boleh dimaknai sebagai upaya mencari kesalahan, melainkan sebagai instrumen koreksi struktural.
Jika audit hanya berhenti pada temuan administrasi, maka negara kehilangan momentum untuk memastikan Dana Desa benar-benar menjadi lokomotif pembangunan desa.
Audit substantif memungkinkan negara membaca apakah desain kebijakan Dana Desa sudah selaras dengan kebutuhan lokal, struktur sosial, dan potensi ekonomi desa.
Lebih jauh, audit substantif juga berfungsi sebagai early warning system terhadap potensi korupsi anggaran publik.
Dengan menilai kesesuaian antara anggaran, output, dan outcome, negara dapat mendeteksi penyimpangan sejak dini sebelum berkembang menjadi tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat desa.
Dari perspektif ekonomi publik, Dana Desa harus diperlakukan sebagai investasi sosial, bukan sekadar belanja rutin.
Oleh karena itu, evaluasinya pun harus menggunakan pendekatan investasi: apakah dana tersebut menghasilkan social return yang memadai bagi masyarakat desa.
Tanpa audit substantif, Dana Desa berisiko terjebak dalam rutinitas belanja tanpa dampak signifikan terhadap kesejahteraan rakyat.
Sebagai penutup, instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mengaudit Dana Desa adalah langkah strategis yang patut diapresiasi sebagai komitmen memperkuat tata kelola keuangan desa dan memastikan anggaran publik tidak disalahgunakan.
Namun agar tujuan tersebut benar-benar tercapai, audit menyeluruh harus diperluas menjadi audit substantif dan partisipatif, yang tidak hanya menilai kepatuhan prosedural, tetapi juga dampak nyata pembangunan desa bagi rakyat.
Jika negara serius menjadikan desa sebagai fondasi pembangunan nasional, maka audit substantif Dana Desa bukan pilihan, melainkan keharusan kebijakan.(*)