Opini
Audit Substantif untuk Desa
Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan sekadar lemahnya regulasi, melainkan ketidakefektifan sistem pengawasan yang ada.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Dr-Muhammad-Aras-Prabowo-MAk-Pengamat-Ekonomi-UNUSIA.jpg)
Oleh: Dr. Muhammad Aras Prabowo, S.E., M.Ak
Terbitnya instruksi Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa di seluruh Indonesia merupakan langkah awal tepat untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa yang selama ini menghadapi tantangan besar dalam hal transparansi dan akuntabilitas anggaran publik.
Instruksi tersebut, telah dipublikasikan media nasional, menegaskan tim audit gabungan dari Inspektorat Jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta pengawasan daerah mulai turun langsung ke desa-desa prioritas guna memverifikasi penggunaan Dana Desa termasuk pemeriksaan dokumen, inspeksi fisik proyek, sampai pengecekan implementasi program pemberdayaan masyarakat.
Namun demikian, sebagai seorang akademisi dan praktisi akuntansi publik, saya melihat pendekatan audit yang diinstruksikan ini masih bersifat administratif dan prosedural semata, belum menembus akar masalah yang terjadi di tingkat desa.
Baca juga: Koperasi Embedded
Oleh karena itu, saya mengusulkan agar pemerintah segera melengkapi strategi ini dengan audit substantif dan partisipatif, yang tidak hanya mengandalkan mekanisme pemeriksaan dokumen dan fisik proyek, tetapi juga mengevaluasi efektivitas sosial-ekonomi serta dampak pembangunan pada masyarakat desa.
Pertama, perlu diakui bahwa Dana Desa selama ini adalah instrumen penting dalam pembangunan nasional, dirancang untuk menggerakkan ekonomi lokal, mengurangi ketimpangan, dan merealisasikan pembangunan berkelanjutan di akar rumput.
Namun angka pemeriksaan internal menunjukkan bahwa indikasi penyalahgunaan dana desa masih terjadi di sejumlah wilayah. Kasus-kasus yang terungkap tidak hanya berkaitan dengan kesalahan administrasi, tetapi juga penggunaan anggaran yang menyimpang dari tujuan awal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan sekadar lemahnya regulasi, melainkan ketidakefektifan sistem pengawasan yang ada.
Kedua, audit substantif harus menilai apa yang sebenarnya dicapai oleh penggunaan Dana Desa, bukan sekadar memeriksa kepatuhan administratif.
Hal ini berarti audit harus melibatkan penilaian outcome pembangunan – apakah anggaran tersebut benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat kapasitas desa, dan mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif.
Penilaian semacam ini memerlukan indikator kinerja yang rinci dan pengukuran dampak jangka menengah terhadap komunitas, seperti peningkatan pendapatan warga, kualitas infrastruktur, serta keberlanjutan program ekonomi desa.
Ketiga, audit substantif hendaknya bersifat partisipatif, melibatkan masyarakat desa dan pemangku kepentingan lokal dalam proses evaluasi.
Tidak jarang laporan administratif menunjukkan angka yang “bersih” sementara kenyataannya di lapangan masyarakat desa merasakan manfaat yang minim.
Oleh karena itu, melibatkan warga desa dalam audit melalui survei sosial, musyawarah desa, atau forum dialog publik menjadi penting agar hasil audit merepresentasikan kondisi nyata, bukan sekadar kepatuhan di atas kertas.
Keempat, pendekatan audit substantif harus dilengkapi dengan pendidikan akuntabilitas anggaran bagi aparat desa dan pengurus pemerintahan lokal.