Sabtu, 23 Mei 2026

Opini

Audit Substantif untuk Desa

Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan sekadar lemahnya regulasi, melainkan ketidakefektifan sistem pengawasan yang ada.

Tayang:
Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Audit Substantif untuk Desa
istimewa
Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak (Pengamat Ekonomi UNUSIA) 

Oleh: Dr. Muhammad Aras Prabowo, S.E., M.Ak

Terbitnya instruksi Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa di seluruh Indonesia merupakan langkah awal tepat untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa yang selama ini menghadapi tantangan besar dalam hal transparansi dan akuntabilitas anggaran publik.

Instruksi tersebut, telah dipublikasikan media nasional, menegaskan tim audit gabungan dari Inspektorat Jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta pengawasan daerah mulai turun langsung ke desa-desa prioritas guna memverifikasi penggunaan Dana Desa termasuk pemeriksaan dokumen, inspeksi fisik proyek, sampai pengecekan implementasi program pemberdayaan masyarakat.

Namun demikian, sebagai seorang akademisi dan praktisi akuntansi publik, saya melihat pendekatan audit yang diinstruksikan ini masih bersifat administratif dan prosedural semata, belum menembus akar masalah yang terjadi di tingkat desa.

Baca juga: Koperasi Embedded

Oleh karena itu, saya mengusulkan agar pemerintah segera melengkapi strategi ini dengan audit substantif dan partisipatif, yang tidak hanya mengandalkan mekanisme pemeriksaan dokumen dan fisik proyek, tetapi juga mengevaluasi efektivitas sosial-ekonomi serta dampak pembangunan pada masyarakat desa.

Pertama, perlu diakui bahwa Dana Desa selama ini adalah instrumen penting dalam pembangunan nasional, dirancang untuk menggerakkan ekonomi lokal, mengurangi ketimpangan, dan merealisasikan pembangunan berkelanjutan di akar rumput.

Namun angka pemeriksaan internal menunjukkan bahwa indikasi penyalahgunaan dana desa masih terjadi di sejumlah wilayah. Kasus-kasus yang terungkap tidak hanya berkaitan dengan kesalahan administrasi, tetapi juga penggunaan anggaran yang menyimpang dari tujuan awal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan sekadar lemahnya regulasi, melainkan ketidakefektifan sistem pengawasan yang ada.

Kedua, audit substantif harus menilai apa yang sebenarnya dicapai oleh penggunaan Dana Desa, bukan sekadar memeriksa kepatuhan administratif.

Hal ini berarti audit harus melibatkan penilaian outcome pembangunan – apakah anggaran tersebut benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat kapasitas desa, dan mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif.

Penilaian semacam ini memerlukan indikator kinerja yang rinci dan pengukuran dampak jangka menengah terhadap komunitas, seperti peningkatan pendapatan warga, kualitas infrastruktur, serta keberlanjutan program ekonomi desa.

Ketiga, audit substantif hendaknya bersifat partisipatif, melibatkan masyarakat desa dan pemangku kepentingan lokal dalam proses evaluasi.

Tidak jarang laporan administratif menunjukkan angka yang “bersih” sementara kenyataannya di lapangan masyarakat desa merasakan manfaat yang minim. 

Oleh karena itu, melibatkan warga desa dalam audit melalui survei sosial, musyawarah desa, atau forum dialog publik menjadi penting agar hasil audit merepresentasikan kondisi nyata, bukan sekadar kepatuhan di atas kertas.

Keempat, pendekatan audit substantif harus dilengkapi dengan pendidikan akuntabilitas anggaran bagi aparat desa dan pengurus pemerintahan lokal.

Langkah ini sama pentingnya dengan pemeriksaan itu sendiri, karena tanpa peningkatan kapasitas, risiko salah interpretasi aturan atau manipulasi data hanya akan terulang.

Audit yang bersifat edukatif akan membantu aparat desa memahami prinsip pengelolaan keuangan negara, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran sesuai prinsip good governance.

Penguatan Analisis Kritis

Dalam konteks ekonomi kerakyatan, audit Dana Desa sejatinya tidak boleh dimaknai sebagai upaya mencari kesalahan, melainkan sebagai instrumen koreksi struktural.

Jika audit hanya berhenti pada temuan administrasi, maka negara kehilangan momentum untuk memastikan Dana Desa benar-benar menjadi lokomotif pembangunan desa.

Audit substantif memungkinkan negara membaca apakah desain kebijakan Dana Desa sudah selaras dengan kebutuhan lokal, struktur sosial, dan potensi ekonomi desa.

Lebih jauh, audit substantif juga berfungsi sebagai early warning system terhadap potensi korupsi anggaran publik.

Dengan menilai kesesuaian antara anggaran, output, dan outcome, negara dapat mendeteksi penyimpangan sejak dini sebelum berkembang menjadi tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat desa.

Dari perspektif ekonomi publik, Dana Desa harus diperlakukan sebagai investasi sosial, bukan sekadar belanja rutin.

Oleh karena itu, evaluasinya pun harus menggunakan pendekatan investasi: apakah dana tersebut menghasilkan social return yang memadai bagi masyarakat desa. 

Tanpa audit substantif, Dana Desa berisiko terjebak dalam rutinitas belanja tanpa dampak signifikan terhadap kesejahteraan rakyat.

Sebagai penutup, instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mengaudit Dana Desa adalah langkah strategis yang patut diapresiasi sebagai komitmen memperkuat tata kelola keuangan desa dan memastikan anggaran publik tidak disalahgunakan.

Namun agar tujuan tersebut benar-benar tercapai, audit menyeluruh harus diperluas menjadi audit substantif dan partisipatif, yang tidak hanya menilai kepatuhan prosedural, tetapi juga dampak nyata pembangunan desa bagi rakyat.

Jika negara serius menjadikan desa sebagai fondasi pembangunan nasional, maka audit substantif Dana Desa bukan pilihan, melainkan keharusan kebijakan.(*)

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved