Jumat, 22 Mei 2026

Opini

Asap di Atas Aspal Sekali Isap Banyak Hak Terampas

Asap, bara, dan abu rokok bukan hanya polusi, tetapi potensi bahaya bagi keselamatan pengguna jalan lain.

Tayang:
Editor: Ilham Mulyawan
zoom-inlihat foto Asap di Atas Aspal Sekali Isap Banyak Hak Terampas
TOYOTA.ASTRA.CO.ID
Ilustrasi merokok sambil mengemudikan mobil. 

Negara wajib memastikan bahwa jalan raya menjadi ruang aman, bukan arena bagi perilaku egoistik yang mengancam hak orang lain.

Dalam teori negara hukum (rechtsstaat), rakyat memegang kedaulatan tetapi juga menanggung kewajiban. Jalan raya adalah perpanjangan ruang publik dari kedaulatan itu. Ketika seseorang berkendara, ia tidak hanya membawa hak pribadi, tetapi juga tanggung jawab sosial untuk menghormati sesama pengguna jalan.

Oleh karena itu, perilaku merokok di jalan raya sejatinya bertentangan dengan semangat kedaulatan rakyat yang berkeadaban. Ia mengabaikan hak konstitusional orang lain atas keselamatan dan kesehatan. Negara berhak menertibkan, bukan karena ingin mengekang kebebasan, tetapi untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan hak kolektif warga negara.

Negara Tidak Boleh Netral terhadap Bahaya Publik

Hingga kini, larangan merokok sambil berkendara masih sebatas imbauan di banyak daerah. Padahal, secara hukum, negara tidak boleh bersikap netral terhadap bahaya publik. Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menegaskan peran negara dalam memajukan kesejahteraan dan melindungi seluruh rakyat. Artinya, pembiaran atas perilaku yang berpotensi mencelakai orang lain di ruang publik sama saja dengan mengabaikan mandat konstitusi.

Negara sebenarnya sudah mengeluarkan imbauan agar pengendara tidak merokok saat mengemudi. Namun, tanpa penegakan hukum yang konsisten dan edukasi publik yang masif, imbauan hanya akan menjadi teks tanpa daya.

Negara hukum tidak cukup berdiri di atas aturan, tetapi harus hadir dalam kesadaran warga. Keselamatan di jalan bukan hanya urusan lalu lintas, melainkan urusan konstitusi dalam praktik keseharian.

Berhenti Sejenak demi Hak Orang Lain

Tidak ada yang melarang merokok. Tetapi merokok saat berkendara adalah bentuk pelanggaran konstitusional terhadap hak publik untuk hidup aman dan sehat. 

Negara berkewajiban menegakkan hukum, dan warga negara berkewajiban menjaga keselamatan bersama.

Sederhana saja: kalau ingin merokok, berhentilah sejenak di pinggir jalan. Karena di atas aspal yang sama, kebebasanmu berakhir di titik hak orang lain dimulai. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved