Sabtu, 23 Mei 2026

Opini

Asap di Atas Aspal Sekali Isap Banyak Hak Terampas

Asap, bara, dan abu rokok bukan hanya polusi, tetapi potensi bahaya bagi keselamatan pengguna jalan lain.

Tayang:
Editor: Ilham Mulyawan
zoom-inlihat foto Asap di Atas Aspal Sekali Isap Banyak Hak Terampas
TOYOTA.ASTRA.CO.ID
Ilustrasi merokok sambil mengemudikan mobil. 

Oleh:
Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H., M.H.
Guru Besar Hukum Tata Negara
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta

TRIBUN-SULBAR.COM - Merokok adalah pilihan pribadi. Tidak ada hukum yang melarang warga negara dewasa menikmati sebatang rokok

Namun, ketika seseorang menyalakan rokok di jalan raya—entah di atas motor atau di balik kemudi mobil—pilihan pribadi itu berubah menjadi tindakan publik yang berdampak konstitusional.

Asap, bara, dan abu rokok bukan hanya polusi, tetapi potensi bahaya bagi keselamatan pengguna jalan lain. Bara kecil yang beterbangan bisa mengenai wajah pengendara di belakang, menimbulkan luka atau kehilangan konsentrasi sesaat yang berujung fatal.

Baca juga: Modus Rokok Ilegal Beredar di Mamuju, Ganti Pita Cukai Agar Terlihat Resmi

Baca juga: Botol Miras dan Kemasan Lem Berserakan, Taman KTM Tobadak Diduga Jadi Tempat Mabuk OTK

Masalah ini bukan sekadar urusan etika berlalu lintas, tetapi menyentuh inti hak konstitusional warga negara untuk hidup aman dan sehat di ruang publik.

Kebebasan dan Batas Konstitusi

Pasal 28A dan 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin setiap orang berhak untuk hidup dan memperoleh lingkungan yang baik dan sehat. Hak ini tidak berhenti di ruang rumah, melainkan berlaku juga di ruang publik—termasuk jalan raya.

Sebaliknya, Pasal 28J ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain. Maka, kebebasan merokok tidak bersifat absolut. 

Begitu bara rokok menyebarkan asap ke udara publik, kebebasan itu memasuki wilayah tanggung jawab konstitusional.

Dalam bahasa sederhana: Anda bebas merokok, tetapi kebebasan itu berhenti di batas helm orang lain.

UU Lalu Lintas dan Prinsip Konsentrasi

Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menyebutkan: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Merokok sambil berkendara jelas melanggar prinsip tersebut. Tangan yang seharusnya menggenggam kemudi dipakai memegang rokok, sementara mata terganggu oleh asap yang mengepul. 

Pasal 283 UU yang sama bahkan menyebut sanksi pidana kurungan tiga bulan atau denda Rp750.000 bagi pengemudi yang melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi.

Dari kacamata hukum tata negara, norma ini bukan sekadar urusan disiplin lalu lintas, tetapi perwujudan fungsi perlindungan negara terhadap keselamatan warga, sebuah bentuk constitutional obligation to protect. 

Negara wajib memastikan bahwa jalan raya menjadi ruang aman, bukan arena bagi perilaku egoistik yang mengancam hak orang lain.

Dalam teori negara hukum (rechtsstaat), rakyat memegang kedaulatan tetapi juga menanggung kewajiban. Jalan raya adalah perpanjangan ruang publik dari kedaulatan itu. Ketika seseorang berkendara, ia tidak hanya membawa hak pribadi, tetapi juga tanggung jawab sosial untuk menghormati sesama pengguna jalan.

Oleh karena itu, perilaku merokok di jalan raya sejatinya bertentangan dengan semangat kedaulatan rakyat yang berkeadaban. Ia mengabaikan hak konstitusional orang lain atas keselamatan dan kesehatan. Negara berhak menertibkan, bukan karena ingin mengekang kebebasan, tetapi untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan hak kolektif warga negara.

Negara Tidak Boleh Netral terhadap Bahaya Publik

Hingga kini, larangan merokok sambil berkendara masih sebatas imbauan di banyak daerah. Padahal, secara hukum, negara tidak boleh bersikap netral terhadap bahaya publik. Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menegaskan peran negara dalam memajukan kesejahteraan dan melindungi seluruh rakyat. Artinya, pembiaran atas perilaku yang berpotensi mencelakai orang lain di ruang publik sama saja dengan mengabaikan mandat konstitusi.

Negara sebenarnya sudah mengeluarkan imbauan agar pengendara tidak merokok saat mengemudi. Namun, tanpa penegakan hukum yang konsisten dan edukasi publik yang masif, imbauan hanya akan menjadi teks tanpa daya.

Negara hukum tidak cukup berdiri di atas aturan, tetapi harus hadir dalam kesadaran warga. Keselamatan di jalan bukan hanya urusan lalu lintas, melainkan urusan konstitusi dalam praktik keseharian.

Berhenti Sejenak demi Hak Orang Lain

Tidak ada yang melarang merokok. Tetapi merokok saat berkendara adalah bentuk pelanggaran konstitusional terhadap hak publik untuk hidup aman dan sehat. 

Negara berkewajiban menegakkan hukum, dan warga negara berkewajiban menjaga keselamatan bersama.

Sederhana saja: kalau ingin merokok, berhentilah sejenak di pinggir jalan. Karena di atas aspal yang sama, kebebasanmu berakhir di titik hak orang lain dimulai. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved