Opini
Menjaga Marwah Profesor : Antara Integritas Akademik dan Perlindungan Hukum
Plagiarisme, jika benar terbukti, jelas bertentangan dengan nilai kejujuran akademik.
Prinsip ini menuntut agar tindakan pemerintah selalu berdasar pada hukum dan dijalankan secara adil.
Pertama, legalitas menjadi syarat mutlak: setiap keputusan pencabutan harus memiliki dasar hukum tertulis yang jelas, sehingga tidak lahir dari kehendak sepihak.
Kedua, transparansi dan akuntabilitas harus dijaga, sebab proses yang tertutup dan sulit dipertanggungjawabkan justru akan menimbulkan keraguan publik terhadap keabsahan keputusan.
Ketiga, hak untuk membela diri adalah elemen esensial. Profesor yang dituduh melakukan plagiarisme berhak menyampaikan keterangan, menghadirkan bukti, dan memperoleh pendampingan hukum.
Tanpa ruang ini, pencabutan SK bisa dipandang melanggar prinsip keadilan.
Keempat, putusan harus berbasis bukti sahih, bukan sekadar opini publik atau tekanan sosial.
Pemeriksaan yang obyektif menjadi landasan agar keputusan administratif benar-benar mencerminkan kebenaran, bukan sekadar reaksi atas desakan.
Dengan menjunjung tinggi due process of law, pencabutan SK profesor tidak hanya menjadi tindakan administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen negara untuk menjaga keseimbangan antara penegakan integritas akademik dan penghormatan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.
Perlindungan Hukum bagi Semua
Di balik sorotan publik, ada banyak pihak yang berkepentingan dan semuanya membutuhkan perlindungan hukum.
- Profesor yang dicabut SK-nya berhak atas proses yang adil, kesempatan membela diri, dan mekanisme keberatan atau banding melalui jalur hukum administratif.
- Mahasiswa yang karyanya dipakai berhak atas pengakuan, perlindungan hak kekayaan intelektual, dan kepastian bahwa karya ilmiah mereka tidak disalahgunakan.
- Universitas berkepentingan menjaga reputasi dan tidak bisa serta-merta dicap gagal tanpa melihat konteks dan upaya pembenahan internal.
- Pemerintah juga perlu dilindungi dari tuduhan penyalahgunaan wewenang, sehingga setiap keputusan harus terdokumentasi, akuntabel, dan bisa dipertanggungjawabkan di depan hukum maupun publik.
Menjaga Keseimbangan
Kasus pencabutan profesor ini mengajarkan bahwa integritas akademik dan perlindungan hukum bukanlah dua hal yang saling menegasikan, melainkan harus berjalan beriringan.
Penegakan integritas tanpa perlindungan hukum bisa melahirkan ketidakadilan.
Sebaliknya, perlindungan hukum tanpa komitmen integritas akan mengikis marwah akademik.
Menjaga marwah profesor berarti menjaga dua hal sekaligus: integritas ilmu pengetahuan dan keadilan hukum.
Negara harus tegas menindak plagiarisme, tetapi pada saat yang sama wajib memastikan bahwa setiap keputusan diambil melalui prosedur yang sah, transparan, dan adil.
Dengan keseimbangan ini, kepercayaan publik terhadap pendidikan tinggi dapat tetap terjaga, dan dunia akademik Indonesia bisa terus berkembang tanpa kehilangan martabatnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.