Opini

Menjaga Marwah Profesor : Antara Integritas Akademik dan Perlindungan Hukum

Plagiarisme, jika benar terbukti, jelas bertentangan dengan nilai kejujuran akademik.

Editor: Nurhadi Hasbi
dok Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H.,M.H.
Guru Besar UNS Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H.,M.H. 

oleh: Sunny Ummul Firdaus
(Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum 
Universitas Sebelas Maret Surakarta)

Isu pencabutan Surat Keputusan (SK) jabatan profesor terhadap sejumlah dosen karena dugaan plagiarisme menyedot perhatian publik.

Profesor bukan sekadar jabatan fungsional tertinggi dalam dunia akademik, tetapi juga simbol otoritas ilmu pengetahuan.

Karena itu, ketika kasus ini mencuat, publik merespons dengan perasaan campur aduk: ada kekecewaan atas dugaan pelanggaran integritas, sekaligus pertanyaan kritis mengenai keadilan prosedur yang ditempuh pemerintah.

Integritas Akademik sebagai Pilar

Plagiarisme, jika benar terbukti, jelas bertentangan dengan nilai kejujuran akademik.

Bagi masyarakat, tindakan tegas pemerintah dipandang sebagai upaya menjaga marwah profesor sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap pendidikan tinggi.

Integritas akademik memang harus menjadi pilar, karena kualitas bangsa tidak bisa dibangun di atas fondasi karya ilmiah yang rapuh.

Negara dan Kewenangannya

Konstitusi memberi negara kewajiban menyelenggarakan pendidikan (Pasal 31 UUD 1945).

Kewajiban ini melahirkan kewenangan bagi pemerintah, melalui kementerian, untuk mengangkat sekaligus mencabut jabatan akademik.

Namun dalam negara hukum, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan sewenang-wenang.

Prinsip due process of law harus tetap dijaga: ada dasar hukum yang jelas, ada prosedur transparan, dan ada ruang pembelaan diri bagi mereka yang dituduh.

Prinsip Due Process of Law

Setiap pencabutan SK profesor, betapapun serius alasan yang melatarbelakanginya, harus ditempatkan dalam bingkai due process of law. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

Sekolah Layak, Pendidikan Bermartabat

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved