Jumat, 22 Mei 2026

Opini

Bela Negara di Tengah Demokrasi Bising

Persatuan bangsa seakan diuji, bukan oleh serangan senjata, melainkan oleh retakan kepercayaan dan kabut disinformasi

Tayang:
Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto Bela Negara di Tengah Demokrasi Bising
dok Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H.,M.H.
Guru Besar UNS Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H.,M.H. 

 

Sunny Ummul Firdaus

Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UNS

TRIBUN-SULBAR.COM- Di tengah riuh rendah demokrasi Indonesia hari ini, suara kebenaran kerap tenggelam oleh gemuruh polarisasi politik dan perang narasi di media sosial. Survei LSI Denny JA pada Februari 2024 mencatat 52,7 persen publik menilai polarisasi politik masih kuat pasca pemilu. Sementara itu, Kementerian Kominfo sepanjang 2024 menemukan lebih dari11.000 konten hoaks politik beredar di ruang digital, menambah kebisingan demokrasi yang menyesakkan. 

Persatuan bangsa seakan diuji, bukan oleh serangan senjata, melainkan oleh retakan kepercayaan dan kabut disinformasi. Di sinilah makna bela negara menemukan wujud barunya: menjaga akal sehat dan kebersamaan di tengah demokrasi yang bising.

Demokrasi yang Gaduh

Demokrasi Indonesia pasca reformasi memang membawa ruang kebebasan yang luas. Namun, kebebasan ini seringkali dibajak oleh kepentingan sesaat. Polarisasi politik yang tajam pada Pemilu 2014, 2019, hingga 2024 meninggalkan residu keterbelahan sosial yang tidak mudah sembuh. 

Survei Indikator Politik Indonesia (Mei 2024) menunjukkan hampir separuh responden (48,3 % ) merasa masyarakat masih “terbelah” akibat politik identitas. Fenomena ini diperparah oleh derasnya arus informasi digital. 

Kominfo RI melaporkan ada lebih dari 30 ribu hoaks sepanjang 2024, sebagian besar terkait isu politik dan pemilu. Mafindo (Masyarakat Anti Fitnah Indonesia) bahkan menandai Pemilu 2024
sebagai periode “lonjakan hoaks terbesar dalam lima tahun terakhir.” Kebisingan informasi inilah yang kemudian menggerus rasionalitas publik dan memicu krisis kepercayaan terhadap institusi negara.

Bela Negara Bukan Sekadar Militer

Dalam imajinasi lama, bela negara sering dipersepsikan sebatas kewajiban militer. Padahal, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 menegaskan bahwa bela negara mencakup lima dimensi: ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, serta pertahanan- keamanan. 

Artinya, membela negara di era sekarang berarti ikut menjaga keutuhan bangsa melalui cara-cara sipil: memperkuat literasi digital, membayar pajak dengan benar, menciptakan karya dan inovasi, serta menolak segala bentuk intoleransi.

Bela negara bukan doktrin kaku, melainkan kesadaran kolektif. Seorang akademisi membela negara dengan melahirkan riset yang bermanfaat. Seorang pelaku usaha membela negara dengan taat pada aturan dan membuka lapangan kerja. 

Generasi muda membela negara dengan cara menolak terjerumus dalam jebakan ujaran kebencian di media sosial.

Wawasan Kebangsaan sebagai Kompas

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved