Polisi Dipecat
Tampang Bripda Torino Polisi Viral di Tiktok Aniaya 2 Siswa SPN Akhir Dipecat
Kedua siswa tersebut dibogem mentah dan ditendangi oleh Bripda Torino Tobo Dara, sampai meminta ampun.
Ringkasan Berita:
- Video Bripda Torino Tobo Dara menganiaya dua siswa SPN Kupang viral di TikTok hingga membuatnya dipecat melalui putusan PTDH dalam Sidang KKEP.
- Selain pemecatan, Torino dijatuhi sanksi Patsus 20 hari dan kini mengajukan banding.
- Propam Polda NTT menindak kasus ini sebagai bentuk ketegasan Polri terhadap pelanggaran etika dan tindakan kekerasan.
TRIBUN-SULBAR.COM - Polisi viral di Tiktok aniaya dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) di Nusa Tenggara Timur (SPN) Kupang, Bripda Torino Tobo Dara, dipecat.
Perbuatannya yang tak mencerminkan seorang aparat akhirnya menerima ganjaran pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Dalam rekaman video viral di Tiktok, Bripda Torino Tobo Dara, bersiap-siap menunju perut salah satu siswa.
Baca juga: Terlibat Narkoba, Polisi Dipecat Tidak Hormat di Mamuju Tengah Divonis 8 Tahun Penjara
Siswa lain yang hendak melindungi temannya akhirnya menjadi sasaran pertama penganiayaan.
Kedua siswa tersebut dibogem mentah dan ditendangi oleh Bripda Torino Tobo Dara, sampai meminta ampun.
"Sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) digelar kemarin dan putusannya PTDH," kata Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra dikutip Tribun-Sulbar.com dari TRIBUNFLORES.COM, Rabu (19/11/2025).
Kata Hendry, dalam persidangan, Bripda Torino Tobo Dara dinyatakan terbukti lakukan penganiayaan.
Bripda Torino Tobo Dara, sengaja merekam dirinya menganiaya dua siswa SPN hingga akhirnya viral di media sosial.
"Perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Hendry.
Putusan Sidang KKEP Nomor PUT/58/XI/2025/KKEP, selain pemecatan Bripda Torino Tobo Dara dijatuhi sanksi administratif.
Penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari.
Selanjutnya, PTDH atau pemecatan dari dinas Polri.
Terhadap putusan itu, Bripda Torino menyatakan banding.
Hendry menegaskan keputusan PTDH merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga marwah institusi.
“Perbuatan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi telah mencederai nilai-nilai dasar kepolisian. Tindakan tegas perlu diambil demi menjaga kehormatan institusi dan memberikan pesan kuat kepada seluruh personel,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, video dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang dianiaya oleh seorang personel Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 26 detik ini memperlihatkan oknum polisi itu berdiri bersamaan dengan dua siswa di sebuah ruangan.
Salah satu siswa sempat meminta agar mereka tidak dipukul.
Namun, oknum tersebut tak menghiraukan permintaan itu. Ia langsung memukul kedua siswa ini berulangkali. Keduanya dipukul secara bergantian di wajah, dada, dan kepala.
Tak hanya itu, oknum tersebut juga menendang kedua siswa ini dengan keras. Akibatnya, salah satu siswa nyaris terjatuh.
Viral di Medsos
Sebuah video berdurasi 26 detik viral di berbagai platfom media sosial.
TRIBUNFLORES.COM, menerima video tersebut, Jumat (14/11/2025) pagi.
Video tersebut menampilkan aksi seorang yang diduga anggota Polisi memukul dua orang siswa yang diduga merupakan siswa Sekolah Polisi Negara (SPN).
Oknum Polisi tersebut tampak mengenakan baju kaos berwarna coklat dengan lambang Polri di bagian dada.
Ia tampak membabibuta memukul dua orang siswa itu dan direkam oleh seseorang yang juga diduga anggota Polisi.
Tempat kejadian dalam video tersebut diduga terjadi di Kupang.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., membenarkan kasus tersebut.
Kepada TRIBUNFLORES.COM, Jumat (14/11/2025) pagi menyebutkan kasus itu kini sedang ditangani oleh Propam Polda NTT.
Menurut dia, kasus pemukulan itu terjadi, Kamis (13/11/2025).
Ia menyebutkan oknum polisi yang memukul dua siswa SPN itu Bripda TT dan siswa SPN yaitu KLK dan JSU.
Sedangkan perekam video yang merupakan saksi kunci Bripda GP.
Dua siswa SPN itu sudah melakukan pengecekan medis dan hasil pemeriksaan tidak menunjukkan adanya luka atau memar pada tubuh korban.
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin maupun etika, khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan. Kapolda NTT telah memberikan arahan tegas agar kasus ini ditangani tuntas oleh Bidang Propam,” ujar Kombes Henry.
Sebagaian artikel ini telah tayang di Tribunflores.com
| KRONOLOGI Polisi Pangkat AKBP Polda Sulbar Diduga Tipu Warga dan Gelapkan Mobil hingga Dipecat |
|
|---|
| Oknum Perwira di Polda Sulbar Dipecat, Sempat Bolos 2 Bulan dan Terlibat Penipuan Mobil |
|
|---|
| Polisi Pangkat AKBP di Polda Sulbar Dipecat, Terlibat Penipuan dan Penggelapan Mobil |
|
|---|
| Belasan Anggota Polisi Polda Sulbar Akan Dipecat, Ada Karena Kasus Narkoba |
|
|---|
| BREAKING NEWS: 12 Anggota Polisi Polda Sulbar Akan Dipecat, Ini Kasusnya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.