Penculikan Anak

TERBONGKAR! Demi Uang Rp 300 Ribu Penculik Bilqis di Makassar Pernah Jual 3 Anak Kandung

Faktor ekonomi disebut menjadi pemicu utama pelaku menjual anak. Hanya demi uang Rp 300 ribu, dia tega menjual darah dagingnya sendiri.

Editor: Nurhadi Hasbi
istimewa
PENCULIKAN ANAK - Sri Yuliana pelaku penculikan anak di Makassar, saat mambawa anak di jalan, ditahan polisi dan wajahnya saat diperiksa.(*) 

TRIBUN-SULBAR.COM - Sindikat perdagangan anak di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terungkap satu per satu.

Dari kasus Bilqis Ramadhani (4), bocah korban penculikan yang ditemukan di Jambi, polisi mengungkap banyak fakta.

Pelaku pertama, Sri Yuliana (30), yang menjual Bilqis, bukan pertama kali menjual anak.

Baca juga: Viral Penculikan Bilqis di Makassar Ditemukan di Jambi, Dijual Rp 80 Juta ke Suku Anak Dalam

Bahkan hasil penyidikan polisi, SY pernah menjual anak kandungnya sendiri.

Faktor ekonomi disebut menjadi pemicu utama pelaku menjual anak.

Hanya demi uang Rp 300 ribu, dia tega menjual darah dagingnya sendiri.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengungkapkan Sri Yuliana menjual anak kandungnya ke orang lain yang terjadi dua tahun silam.

Tiga anak kandungnya dia jual pada orang tak dikenal.

Kombes Pol Didik Supranoto mengungkapkan Sri Yuliana dikaruniai lima orang anak hasil pernikahan dengan pria berinisial DO pada 2016 silam.

Kehidupan rumah tangga keduanya kandas setelah memutuskan cerai.

Singkat cerita, antara tahun 2022 hingga 2023, Sri Yuliana tega menjual anaknya.

Adapun modusnya melalui adopsi dengan imbalan sejumlah uang.

Sri Yuliana menyerahkan tiga anak kandungnya ke orang tak dikenal.

Inisial anak tersebut masing-masing RT, RJ, dan P.

"Tersangka hanya menerima uang Rp 300.000, dan tersangka masih merawat dua anak kandung berinisial FB dan FS, yang sementara masih berada di rumah aman," kata Didik, dikutip dari Kompas.com, Senin (17/11/2025).

Polisi hingga kini masih mendalami kasus yang menjerat Sri Yuliana.

Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pelaku lainnya.

Mereka dijerat pasal berlapis.

Pertama, Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kedua, Pasal 2 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Para tersangka terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.

Faktor Ekonomi

Dari penculikan Bilqis yang ditemukan di kawasan Tabir Selatan, Merangin, Jambi, Minggu (9/11/2025), polisi menetapkan empat tersangka.

Lokasi penemuan tersebut berada di kawasan hutan yang dihuni Suku Anak Dalam (SAD).

Ada empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:

Sri Yuliana alias SY (30), PRT, warga Kecamatan Rappocini, Makassar.

NH (29), pengurus rumah tangga, warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Mery Ana alias MA (42), PRT, warga Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.

Ade Friyanto Syaputera (36), honorer, warga Kecamatan Bangko, Merangin.

Kronologi Lengkap Penculikan

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan Bilqis diculik saat bermain di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar, Minggu.

Ketika itu, ayah Bilqis, Dwi Nurmas (34), sedang bermain tenis di lapangan.

Dari hasil penyelidikan, Bilqis diculik oleh pelaku perempuan berinisial SY (30), warga Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

"Dari hasil penyelidikan, Polrestabes Makassar mengamankan SY sebagai pelaku utama," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025), dilansir Tribun-Timur.com.

SY kemudian membawa korban ke kosnya di Jl. Abu Bakar Lambogo.

Ia lantas menawarkan Bilqis untuk dijual di media sosial Facebook dengan akun 'Hiromani Rahim Bismillah'.

"Kemudian, ada yang berminat dengan korban. Pembelinya atas nama NH," terangnya.

NH merupakan seorang perempuan berusia 29 tahun yang beralamat di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

NH yang berminat dengan Bilqis lantas terbang dari Jakarta ke Makassar untuk melakukan transaksi dengan SY.

Transaksi dilakukan di indekos SY senilai Rp 3 juta.

"Dengan transaksi sebesar Rp 3 juta rupiah di kos pelaku (SY)," bebernya.

Dijual ke Jambi

Selanjutnya, NH membawa Bilqis ke Jambi untuk dijual kembali kepada AS dan MA.

Namun, terlebih dahulu NH transit di Jakarta.

AS (36) merupakan pria yang bekerja sebagai karyawan honorer asal Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.

Sementara MA adalah perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, beralamat di Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

"Pengakuan NH sebagai keluarga di Jambi. (Dijual) sebesar Rp 15 juta dengan dalih membantu keluarga yang 9 tahun belum punya anak," ungkap Djuhandhani.

NH kemudian menyerahkan Bilqis kepada AS dan MA, lalu melarikan diri ke Kabupaten Sukoharjo.

AS dan MA mengaku membeli Bilqis dari NH senilai Rp 30 juta.

Dijual Lagi ke Suku Anak Dalam

Tak berhenti di situ, AS dan MA kembali menjual Bilqis. Kali ini kepada kelompok di Suku Anak Dalam.

Kedua pelaku menjual balita itu dengan harga fantastis, yakni Rp 80 juta.

"Keduanya mengaku telah memperjualkan 9 bayi dan 1 anak melalui TikTok dan WA (WhatsApp)," bebernya.

Bilqis kemudian ditemukan oleh Tim Polrestabes Makassar di kawasan Suku Anak Dalam, Sabtu (8/11/2025).

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal berlapis.

"Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Djuhandhani, dikutip dari Tribun-Timur.com.

"Dan atau Pasal 2 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," lanjut mantan Dirtipidum Mabes Polri ini.

Sementara itu, motif pelaku menjual Bilqis lantaran ekonomi.

"Terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup," ungkap dia.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat ponsel.

"(Ada juga) satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp 1,8 juta," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved