Kantor DPRD Makassar Dibakar

INILAH 29 Tersangka Pembakaran Kantor DPRD Makassar yang Tewaskan 4 Orang, 6 Pelaku di Bawah Umur

Enam dari 29 tersangka masih di bawah umur, sehingga polisi tidak tampilkan ke publik.

|
Editor: Nurhadi Hasbi
tangkapan layar
PELAKU PEMBAKARAN - Polisi tetapkan 29 tersangka pembakaran kantor DPRD Kota Makassar dan Sulsel. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kasus pembakaran kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar dan Sulawesi Selatan, menewaskan empat orang terus didalami polisi.

Polisi sudah menetapkan 29 tersangka.

Enam dari 29 tersangka masih di bawah umur, sehingga polisi tidak tampilkan ke publik.

Baca juga: Dalang Pembakaran Gedung DPRD Makassar Ditangkap, Ada Jukir, Buruh, Pelajar dan Mahasiswa

Pelaku di bawah umur antar usia 12 hingga 15 tahun.

Penangkapan pelaku oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar bersama Reserse Mobil (Resmob) Polda Sulsel.

Pelaku ditampil saat Polda Sulsel konferensi  pers di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kamis (4/9/2025) sore, hanya 23 orang.

Selain penangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti.

Barang bukti disita berupa ponsel, bambu, kursi, kulkas, serta perabot lain dari gedung DPRD Sulbar.

Sebelumnya, jumlah tersangka sempat diumumkan sebanyak 11 orang.

Kini, total sudah 29 orang dengan peran berbeda, sebagian terlibat pembakaran dan penjarahan Gedung DPRD Kota Makassar di Jl AP Pettarani, sebagian lainnya membakar Gedung DPRD Provinsi Sulsel di Jl Urip Sumoharjo.

Aksi anarkis pada Jumat-Sabtu (29–30/8/2025) itu menimbulkan korban jiwa.

Tiga orang meninggal dunia, yakni Staf Humas DPRD Kota Makassar Muh Akbar Basri (26), Staf Fraksi PDIP DPRD Kota Makassar Sarinawati (25), serta Kasi Kesra Kecamatan Ujung Tanah Saiful Akbar (46).

Para tersangka dijerat empat pasal berbeda, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan (ancaman 5 tahun 6 bulan), Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan (7 tahun), Pasal 362 tentang pencurian biasa (5 tahun), serta Pasal 187 tentang pembakaran (ancaman 12 tahun, 15 tahun, seumur hidup, atau 20 tahun penjara).

Kerugian Rp250 Miliar, Tiga Orang Tewas

Aksi anarkistis ini tidak hanya menghanguskan dua gedung yakni DPRD Makassar dan DPRD Sulsel, tetapi juga menelan korban jiwa.

Tiga orang yang meninggal dalam insiden kebakaran di DPRD Kota Makassar yaitu: Muhammad Akbar Basri alias Abay (26), pegawai Humas DPRD Makassar;  Sarinawati (26), staf anggota DPRD Makassar dari Fraksi PDIP dan Saiful Akbar (43), Plt Kepala Seksi Kesra Kecamatan Ujung Tanah.

Selain korban jiwa, kerugian akibat kebakaran diperkirakan mencapai Rp250 miliar.

Penyidik menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal, mulai dari pengrusakan hingga pembakaran. 

Berikut ancaman hukuman yang disiapkan: pasal 170 KUHP tentang pengrusakan, ancaman penjara 5 tahun 6 bulan; pasal 362 KUHP tentang pencurian, ancaman penjara 5 tahun; pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman penjara 7 tahun.

Kemudian pasal 187 KUHP tentang pembakaran, ancaman penjara 12–20 tahun, seumur hidup, bahkan maksimal hukuman mati jika terbukti menimbulkan korban jiwa
 
Fenomena banyaknya tersangka dari kalangan generasi Z turut menjadi perhatian.

Baca juga: Polda Sulsel Tangkap 12 Orang Terkait Pembakaran Gedung DPRD di Makassar

Generasi yang lahir antara 1995–2010 ini dikenal sebagai digital natives, terbiasa dengan teknologi, internet, dan media sosial.

Berbagai penelitian menyebutkan, generasi ini cenderung kritis, adaptif, dan memiliki perhatian terhadap isu sosial.

Namun, di sisi lain, akses informasi tanpa filter juga membuat sebagian dari mereka mudah terpengaruh provokasi di ruang digital.

Kasus ini masih terus dikembangkan. Polda Sulsel menegaskan tidak akan berhenti sampai semua pelaku, termasuk otak di balik pembakaran, berhasil diungkap dan ditindak tegas.(*)

Sebelumnya artikel ini Tayang di Tribunnews.com

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved