Dana Desa Dicuri

Intai Korban Sejak Keluar dari BPD, Eks Pinca Bank di Mamuju Curi Dana Desa Terancam 7 Tahun Penjara

Hasil analisis rekaman CCTV berdasarkan fisik termasuk cara jalan, polisi berhasil ungkap identitas AH.

|
Editor: Nurhadi Hasbi
Suandi/Tribun-Sulbar.com
PENCURIAN - Pelaku pencurian dana desa Tapandullu yang dibawa ke ruang pres rilis Polda Sulbar, Senin (24/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • AH, eks pimpinan bank, ditangkap atas pencurian dana desa Tapandullu senilai Rp388 juta.
  • Pelaku mengintai korban sejak keluar bank, membuntuti, dan membuka mobil untuk mengambil uang secara paksa.
  • Penyidikan melibatkan Polda Sulbar, Bareskrim, dan Dokpol, dengan barang bukti mobil, CCTV, dan ponsel; AH dijerat pasal pencurian dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.
 
 

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - AH, eks pimpinan cabang salah satu bank di Mamuju ditangkap.

AH adalah pelaku pencurian dana desa Tapandullu pada 16 Juni 2025 lalu.

AH saat melancarkan aksinya sangat terencana.

Mengenakan kos tangan dan helm serta penutup mata.

Modus operandi AH membuat polisi lama mengungkap pelaku.

Baca juga: Tampang Eks Pimpinan Bank Rampok Dana Tapandullu Rp 388 Juta, Terdesak Utang dan Gaya Hidup Mewah

Polisi berhasil ungkap kasus ini enam bulan pascakejadian.

Polisi berhasil menganalisis identis pelaku dari bentuk fisik.

Polda Sulbar melibatkan Bareskrim dan Dokpol.

Hasil analisis rekaman CCTV berdasarkan fisik termasuk cara jalan, polisi berhasil ungkap identitas AH.

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, AH mengincar korban sejak keluar dari bank.

Kombes Pol Slamet menambahkan, pelaku sangat sistematis, melibatkan pengintaian ketat hingga eksekusi.

AH awalnya memosisikan diri sebagai nasabah di sekitar Bank Sulselba.

Ia kemudian mengamati setiap nasabah yang keluar dari bank.

"Target utama pelaku adalah nasabah membawa bungkusan atau kantongan mencurigakan, diyakini berisi uang tunai dalam jumlah besar," ujarnya saat press rilis di Mapolda Sulbar, Senin (24/11/2025).

Setelah target (Jumardin, Pj Kepala Desa Tapandullu) keluar dan masuk ke mobilnya, AH menggunakan Mitsubishi Expander Putih Nopol DC 421 NI langsung bergerak membuntuti.

DANA DESA DICURI - Pelaku yang sedang membuka kaca mobil Pj Kades Tapandullu, Mamuju, yang dibuka pelaku saat terparkir di depan Toko Mitra Listrik, Jalan Diponegoro, Kelurahan Karema, Mamuju, pada Senin (16/6/2025). Dalam rekaman tersebut, pelaku tampak membuka pintu mobil Pj Kepala Desa (Kades) Tapandullu, Jumardin, dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp388 juta.
DANA DESA DICURI - Pelaku yang sedang membuka kaca mobil Pj Kades Tapandullu, Mamuju, yang dibuka pelaku saat terparkir di depan Toko Mitra Listrik, Jalan Diponegoro, Kelurahan Karema, Mamuju, pada Senin (16/6/2025). Dalam rekaman tersebut, pelaku tampak membuka pintu mobil Pj Kepala Desa (Kades) Tapandullu, Jumardin, dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp388 juta. (Tribun Sulbar / Suandi)

Pembuntutan dilakukan secara saksama agar tidak disadari oleh korban.

Kesempatan didapat ketika korban berhenti dan masuk ke sebuah toko di pinggir jalan. 

AH segera menghentikan mobilnya.

Dia memarkir tepat di depan kendaraan korban. 

Untuk memastikan sasaran (kantongan berisi uang) masih berada di dalam, pelaku sempat mengelilingi mobil dan mengintip, memastikan kantongan uang berada di jok tengah, tepatnya di belakang kursi sopir.

Tanpa membuang waktu, pelaku segera melakukan aksinya.

Ia secara paksa menurunkan kaca jendela mobil bagian belakang sebelah kanan.

Kemudian membuka pintu mobil dari dalam.

"Kantongan berisi uang tunai senilai Rp 388 juta yang menjadi sasarannya berhasil diambil," kata Kombes Pol Slamet Wahyudi.

Setelah mengamankan hasil curian, AH dengan cepat melarikan diri dari tempat kejadian.

Aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini.

Termasuk rekaman dari delapan kamera CCTV, Mitsubishi Expander putih, serta beberapa unit telepon seluler, seperti Samsung Galaxy Zfold, Samsung Galaxy A05, dan iPhone 12 Pro Max.

Barang elektronik ini diduga digunakan untuk komunikasi atau bagian dari hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, A.H. kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. 

Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 5e tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun, dan/atau Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi 

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved