BPKPD Sulbar
BPKPD Sulbar Akan Dampingi Gubernur SDK Evaluasi Pembayaran Pinjaman PEN ke PT SMI
Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Sulbar
Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menegaskan bahwa BPKPD siap mendampingi penuh Gubernur dan jajaran dalam seluruh proses evaluasi hingga tahap penyusunan kebijakan tindak lanjut.
"Kami berkomitmen mengawal setiap langkah evaluasi ini dengan prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian, agar pengelolaan keuangan daerah Sulawesi Barat tetap kredibel, transparan, dan berorientasi pada kemajuan pembangunan,” tutupnya.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka – Salim S. Mengga, yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang merata dan berkualitas, demi tercapainya pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Sebelum bertolak ke Jakarta, tim BPKPD Sulbar telah menyiapkan sejumlah dokumen penting yang menjadi dasar evaluasi, antara lain:
1. Peraturan Gubernur Sulawesi Barat tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025;
2. Laporan Realisasi APBD Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2025 terkini;
3. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Buku I Tahun 2024; dan
4. Hasil perhitungan Debt Service Coverage Ratio (DSCR). (*)
| BPKPD Sulbar Permantap Implementasi PP 38/2025 Bersama Kemendagri, Menuju Pembiayaan Daerah Adaptif |
|
|---|
| BPKPD Sulbar Percepat Penertiban Aset Tanah, Dukung Program Kopdeskel Merah Putih |
|
|---|
| Majene Tertib Pajak! Samsat Keliling Sapa Warga Pasang Stiker Kendaraan di Kantor Bupati |
|
|---|
| BPKPD Sulbar Kawal Program Sertifikasi Aset Tanah Demi Keuangan Daerah yang Lebih Akuntabel |
|
|---|
| Perkuat Sistem Keuangan Daerah Transparan Akuntabel BPKPD Sulbar Serap Best Practice TP2DD di Jateng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Permohonan-Rapat-Relaksasi-pinjaman-PEN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.