BPKPD Sulbar
BPKPD Sulbar Akan Dampingi Gubernur SDK Evaluasi Pembayaran Pinjaman PEN ke PT SMI
Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Sulbar
TRIBUN-SULBAR. COM — Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat mengawal Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam menyiapkan sejumlah dokumen evaluasi sebagai tindak lanjut atas surat dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero) Nomor S-552/SMI/DPPP/1025 tanggal 13 Oktober 2025, perihal tanggapan terhadap permohonan relaksasi pembayaran sisa pokok pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam proses koordinasi yang berlangsung di Jakarta, Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, didampingi oleh Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten BPKPD Sulbar yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Provinsi Sulbar, Murdanil, bersama Wakil Ketua I DPRD Sulbar, ST. Suraidah Suhardi, Plh. Sekdaprov Sulbar, Junda Maulana dan sejumlah pejabat terkait, Selasa (4/11/2025).
Pertemuan tersebut membahas langkah-langkah tindak lanjut serta kesiapan dokumen yang diperlukan untuk proses evaluasi oleh PT SMI.
Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memastikan keseimbangan pembangunan meskipun terjadi pengurangan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun 2026.
"Kami berupaya agar semua kewajiban kepada PT SMI dapat diselesaikan secara bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah,” ujar Gubernur.
Sementara itu, Murdanil menjelaskan bahwa pihaknya bersama BPKPD Sulbar akan terus melakukan koordinasi teknis agar seluruh dokumen dan laporan keuangan yang dibutuhkan dapat disampaikan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
"Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan terukur, sehingga hasil evaluasi nantinya dapat memberikan ruang fiskal yang tetap sehat bagi daerah,” ujarnya.
Diketahui, sisa pokok pinjaman PEN Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kepada PT SMI sebesar Rp83,46 miliar, yang seluruhnya dijadwalkan untuk dilunasi pada Tahun Anggaran 2026. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen untuk menjaga hubungan kerja sama yang baik dengan PT SMI sebagai mitra strategis pemerintah dalam penguatan pembiayaan pembangunan daerah.
| BPKPD Sulbar Permantap Implementasi PP 38/2025 Bersama Kemendagri, Menuju Pembiayaan Daerah Adaptif |
|
|---|
| BPKPD Sulbar Percepat Penertiban Aset Tanah, Dukung Program Kopdeskel Merah Putih |
|
|---|
| Majene Tertib Pajak! Samsat Keliling Sapa Warga Pasang Stiker Kendaraan di Kantor Bupati |
|
|---|
| BPKPD Sulbar Kawal Program Sertifikasi Aset Tanah Demi Keuangan Daerah yang Lebih Akuntabel |
|
|---|
| Perkuat Sistem Keuangan Daerah Transparan Akuntabel BPKPD Sulbar Serap Best Practice TP2DD di Jateng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Permohonan-Rapat-Relaksasi-pinjaman-PEN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.