Seleksi Terbuka Eselon II
Pemprov Sulbar Lelang Jabatan 2 Kepala Organisasi Perangkat Daerah Baru
Herdin mengatakan, peserta seleksi harus berstatus PNS dengan usia maksimal 56 tahun pada saat pelantikan.
Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
10. Biro Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
11. Biro Hukum
12. Biro Organisasi Sekretariat Daerah.
Herdin menjelaskan, semua OPD saat ini dijabat pelaksana tugas (Plt), kecuali Badan Pendapatan Daerah yang merupakan OPD baru.
OPD ini sebelumnya tergabung dalam Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
Tahun 2026 akan resmi terpisah menjadi Badan Pendapatan Daerah dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Herdin mengatakan, peserta seleksi harus berstatus PNS dengan usia maksimal 56 tahun pada saat pelantikan.
Selain itu, pelamar wajib memiliki pendidikan minimal S1/D-IV, pengalaman jabatan relevan selama minimal 5 tahun, dan telah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional ahli madya sekurangnya dua tahun.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman [https://asnkarier.bkn.go.id](https://asnkarier.bkn.go.id) mulai 3 hingga 17 November 2025.
Setiap pelamar diperbolehkan memilih maksimal tiga jabatan, dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apa pun.
Adapun tahapan seleksi meliputi:
Seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak: 17–19 November 2025
Asesmen kompetensi: 21–22 November 2025
Pengumpulan makalah: 24 November 2025
Wawancara akhir: 26–28 November 2025
Pengumuman hasil akhir seleksi dijadwalkan pada 5 Desember 2025.
“Kami mengimbau para ASN yang memenuhi syarat agar memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” tutur Herdin.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Kepala-BKD-Sulbar-Herdin-Ismail-saat-ditemui-di-Kantor-BKD-Sulbar-Kompleks-perkantoran-gubernur.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.