Berita Sulbar

PAD Mamuju Tembus Rp95 Miliar hingga Oktober 2025, Pajak Sarang Burung Walet Hanya Rp 1 Juta

Selain itu, pajak air tanah juga masih rendah dengan realisasi 6,43 persen, atau senilai Rp3,21 juta dari target Rp50 juta.

Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
Masdin
PAJAK - Salah satu bangunan sarang burung walet di dekat STIKES Bina Bangsa Majene, Tande, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulbar, Selasa (31/5/2022). 
Ringkasan Berita:
  • Hingga Oktober 2025, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mamuju telah mencapai Rp95,44 miliar atau 67,99 persen dari target tahunan sebesar Rp140,37 miliar.
  • Kontribusi terbesar PAD berasal dari pajak daerah senilai Rp44,77 miliar dan retribusi daerah Rp38,72 miliar, dengan optimisme capaian mendekati 100 persen hingga akhir tahun.
  • Beberapa pos pajak masih rendah realisasinya, seperti pajak sarang burung walet baru 1,70 persen dan pajak air tanah 6,43 persen dari target yang ditetapkan.

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mamuju hingga Oktober 2025 tercatat mencapai Rp95,44 miliar atau sekitar 67,99 persen dari total target tahun ini sebesar Rp140,37 miliar.

Data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mamuju menunjukkan, capaian PAD tersebut berasal dari dua sumber utama.

Yakni pajak daerah sebesar Rp44,77 miliar dan retribusi daerah sebesar Rp38,72 miliar.

Baca juga: BPK Temukan Selisih Rp4,9 Miliar Setoran Pajak BBM Pertamina Patra Niaga ke Pemprov Sulbar

Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Bapenda Mamuju, Ahmad, menyampaikan pihaknya tetap optimistis mampu mendekati target 100 persen hingga akhir tahun.

“Kami optimistis sampai Desember nanti realisasi PAD bisa mendekati seratus persen. Beberapa pos pajak masih berjalan dan diharapkan meningkat di triwulan terakhir,” ujar Ahmad, saat dikonfirmasi, Jumat (31/10/2025).

Namun, Ahmad mengakui masih ada sejumlah pos pajak yang realisasinya terbilang rendah.

Salah satunya adalah pajak sarang burung walet yang baru mencapai 1,70 persen, atau sekitar Rp1,06 juta dari target Rp62,57 juta.

Selain itu, pajak air tanah juga masih rendah dengan realisasi 6,43 persen, atau senilai Rp3,21 juta dari target Rp50 juta.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved