Berita Sulbar

BPK Temukan Selisih Rp4,9 Miliar Setoran Pajak BBM Pertamina Patra Niaga ke Pemprov Sulbar

Ia menjelaskan, pihak Pertamina Patra Niaga telah mendatangi kantor BPKPD Sulbar pada Jumat (24/10/2025) membahas tindak lanjut hasil temuan BPK.

Editor: Nurhadi Hasbi
HUMAS PEMPROV SULBAR
PAJAK BBM - Kunjungan pihak Pertamina Patra Niaga ke kantor BPKPD Sulbar dipimpin oleh Manajer Area Sulawesi, Supiyatin, dan diterima langsung oleh Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, didampingi Kepala Bidang Pendapatan Daerah, Nuruddin Rahman, serta sejumlah pejabat eselon IV lingkup BPKPD Sulbar. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan selisih penyetoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari PT Pertamina Patra Niaga ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) sebesar Rp4,9 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar, Mohammad Ali Chandra, mengatakan temuan tersebut berasal dari hasil audit BPK tahun 2022.

“Itu temuan BPK untuk tahun 2022, nilainya Rp4,9 miliar lebih,” kata Ali Chandra kepada Tribun-Sulbar.com di Mamuju, Sabtu (25/10/2025).

Baca juga: Pertamina Patra Niaga Bahas Tindak Lanjut Temuan BPK-RI Soal Pajak BBM di Sulbar

Ia menjelaskan, pihak Pertamina Patra Niaga telah mendatangi kantor BPKPD Sulbar pada Jumat (24/10/2025) membahas tindak lanjut hasil temuan BPK.

“Mereka meminta waktu untuk bertemu Gubernur dan mengajukan permohonan keringanan,” ujarnya.

Namun, Ali Chandra menegaskan pemerintah daerah hanya dapat memberikan keringanan pada mekanisme pembayaran, bukan mengurangi besaran nilai selisih yang harus disetor ke kas daerah.

“Karena itu termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjadi temuan BPK, nilainya tidak boleh berubah. Kita bisa bicarakan soal cara pembayaran, tapi angka Rp4,9 miliar itu wajib dibayar,” tegasnya.

Ia berharap Pertamina Patra Niaga segera menuntaskan kewajiban tersebut karena dana itu merupakan hak pemerintah dan masyarakat Sulbar.

“Di tengah kondisi efisiensi saat ini, daerah sangat membutuhkan tambahan pendapatan. Jadi kami berharap ini segera diselesaikan, apalagi itu temuan sejak 2022,” katanya.

Ali Chandra menambahkan, selisih penyetoran pajak BBM tersebut terjadi karena adanya perubahan regulasi yang belum sepenuhnya diikuti oleh pihak perusahaan.

“Makanya menjadi temuan BPK, dan itu harus dibayar. Itu hak masyarakat Sulbar,” tegasnya lagi.

Kunjungan pihak Pertamina Patra Niaga ke kantor BPKPD Sulbar dipimpin oleh Manajer Area Sulawesi, Supiyatin, dan diterima langsung oleh Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, didampingi Kepala Bidang Pendapatan Daerah, Nuruddin Rahman, serta sejumlah pejabat eselon IV lingkup BPKPD Sulbar.

Ali Chandra menyambut positif langkah komunikasi yang dilakukan Pertamina, namun menegaskan keputusan akhir terkait mekanisme pembayaran akan ditentukan oleh Gubernur Sulbar.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved