Tambang Ilegal

Hipermaju Desak Polda Sulbar Usut Dugaan Oknum APH di Balik Tambang Emas Ilegal Kalumpang

Menurutnya, kehadiran alat berat di lokasi tambang menimbulkan kekhawatiran besar bagi warga.

Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
Suandi/Tribun-Sulbar.com
Ketua Hipermaju, Rivaldi Rusna saat ditemui di salah satu kafe di Mamuju pada Kamis (22/8/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Himpunan Pelajar Mahasiswa Mamuju (Hipermaju) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) turun tangan mengusut aktivitas tambang emas ilegal yang marak di Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju.

Ketua Umum Hipermaju, Rivaldy Rusna, mengecam keras adanya dugaan pembiaran terhadap kegiatan tambang yang diduga tanpa izin resmi. 

Ia menilai aparat penegak hukum (APH) seharusnya bertindak, bukan justru diduga ikut melindungi aktivitas ilegal tersebut.

Baca juga: WALHI Sulbar Desak Gubernur, Kapolda dan Kejati Turun Tangan Tertibkan Tambang Emas Ilegal Kalumpang

“Kami minta Polda Sulbar menindak tegas oknum aparat yang diduga melindungi praktik tambang ilegal di Kalumpang,” tegas Rivaldy, kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).

Menurutnya, kehadiran alat berat di lokasi tambang menimbulkan kekhawatiran besar bagi warga.

Terutama terkait potensi kerusakan lingkungan dan hilangnya mata pencaharian masyarakat lokal.

Sebagai aktivis muda dan bagian dari elemen masyarakat Mamuju, Rivaldy menilai praktik tambang emas ilegal tidak hanya melanggar hukum.

Tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat Kalumpang yang selama ini menggantungkan hidup dari alam secara tradisional.

“Tambang dengan excavator itu bukan tambang rakyat. Kalau dibiarkan, lingkungan akan rusak dan masyarakat kecil yang jadi korban,” ujarnya.

ESDM Sulbar Tegaskan Tambang Kalumpang Ilegal

Sebelumnya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar memastikan aktivitas tambang emas di wilayah Desa Makkaliki dan Batuisi, Kecamatan Kalumpang, tidak memiliki izin resmi alias ilegal.

Kepala Bidang Minerba ESDM Sulbar, Ilham, mengatakan hingga saat ini tidak ada satu pun izin usaha pertambangan (IUP) yang diterbitkan di kawasan tersebut.

“Berdasarkan data kami, tidak ada izin tambang di Kalumpang. Wilayah itu bahkan belum ditetapkan sebagai wilayah pertambangan rakyat,” kata Ilham di Mamuju, Kamis (9/10/2025).

Menurutnya, selama belum ada penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR) dari Kementerian ESDM, seluruh aktivitas penambangan di Kalumpang dinyatakan ilegal.

Meski bukan kewenangan langsung ESDM untuk menertibkan tambang ilegal, pihaknya mengaku terus berkoordinasi dengan instansi terkait agar aktivitas tersebut dapat dihentikan.

“Kami selalu mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin. Selain melanggar hukum, risikonya juga tinggi terhadap lingkungan,” tambah Ilham.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved