Tersangka Korupsi Mamasa
BREAKING NEWS: Kejati Sulbar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pasar Mamasa
Kepala Kejati Sulbar Sukarman Sumarinton menjelaskan, HG mengaku sebagai penerima kuasa pemilik lahan.
Penulis: Andika Firdaus | Editor: Abd Rahman
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan Pasar Rakyat Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2024.
Kedua tersangka berinisial HG dan LT.
Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulbar Nomor PRINT-446/Fd.2/06/2025 tertanggal 12 Juni 2025.
Baca juga: Tahan Diri Saat Emosi Meluap: Inilah Rahasia Doa Agar Marah Berubah Jadi Berkah
Baca juga: Luncurkan E-Monev, Gubernur Sulbar SDK : Informasi Tentang APBD & Program OPD Harus Diketahui Publik
Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5.737.700.000.
Kepala Kejati Sulbar Sukarman Sumarinton menjelaskan, HG mengaku sebagai penerima kuasa pemilik lahan.
Sementara LT merupakan Ketua Tim Teknis Kegiatan (TPPT) sekaligus Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Mamasa pada 2024.
"Modus kedua tersangka ialah membuat dan menandatangani dokumen transaksi jual beli lahan yang belum ditandatangani pemilik sah," ujar Sukarman dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025).
Selain itu, keduanya diduga memalsukan surat kuasa dan menggunakannya untuk mencairkan dana.
Kejati Sulbar menegaskan, perbuatan HG dan LT memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
"Keduanya dijerat Pasal 20 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara,"terangnya. (*)
Laporan wartawan Tribun Sulbar Andika Firdaus
Korupsi Pasar Mamasa
Tersangka Korupsi
Kejati Sulbar
Kepala Kejati Sulbar Sukarman Sumarinton
Sulawesi Barat
Polisi Periksa 11 Saksi, Kasus Dugaan Pelecehan 4 Anak Usia Dini di Binuang Polman |
![]() |
---|
Dialog dengan Massa Buntu, Bupati Mamuju Diduga Tinggalkan Kantor Lewat Pintu Belakang Tanpa Randis |
![]() |
---|
Badan Penghubung Sulbar di Jakarta Disidang MP-PKD Kasus Hilangnya Randis Motor di Mess |
![]() |
---|
Demi Keselamatan Warga, Sejumlah Pohon di Jalan Trans Sulawesi Mamuju Tengah Ditebang |
![]() |
---|
Setelah Lama Rusak, Disdukcapil Pasangkayu Punya Dua Mesin Cetak KTP Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.