Tersangka Korupsi Mamasa

BREAKING NEWS: Kejati Sulbar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pasar Mamasa

Kepala Kejati Sulbar Sukarman Sumarinton menjelaskan, HG mengaku sebagai penerima kuasa pemilik lahan. 

Penulis: Andika Firdaus | Editor: Abd Rahman
Andika Firfdaus
KORUPSI PEMBEBASAN LAHAN- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan Pasar Rakyat Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2024, Selasa (17/9/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan Pasar Rakyat Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2024.

Kedua tersangka berinisial HG dan LT.

Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulbar Nomor PRINT-446/Fd.2/06/2025 tertanggal 12 Juni 2025.

Baca juga: Tahan Diri Saat Emosi Meluap: Inilah Rahasia Doa Agar Marah Berubah Jadi Berkah

Baca juga: Luncurkan E-Monev, Gubernur Sulbar SDK : Informasi Tentang APBD & Program OPD Harus Diketahui Publik

Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5.737.700.000.

Kepala Kejati Sulbar Sukarman Sumarinton menjelaskan, HG mengaku sebagai penerima kuasa pemilik lahan. 

Sementara LT merupakan Ketua Tim Teknis Kegiatan (TPPT) sekaligus Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Mamasa pada 2024.

"Modus kedua tersangka ialah membuat dan menandatangani dokumen transaksi jual beli lahan yang belum ditandatangani pemilik sah," ujar Sukarman dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025).

Selain itu, keduanya diduga memalsukan surat kuasa dan menggunakannya untuk mencairkan dana.

Kejati Sulbar menegaskan, perbuatan HG dan LT memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

"Keduanya dijerat Pasal 20 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara,"terangnya. (*)

Laporan wartawan Tribun Sulbar Andika Firdaus 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved