PPPK Paruh Waktu

4.215 Honorer Pemprov Sulbar Lulus PPPK Paruh Waktu, Berpeluang Penuh Waktu Jika Hal Ini Terjadi

Ia menambahkan, masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu hanya satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahun.

Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
Suandi/Tribun-Sulbar.com
PPPK PARUH WAKTU - Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di Komplek Kantor Gubernur, Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Senin (15/9/2025). 4.215 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu (BKN) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - 4.215 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu diakomodir Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). 

Analis SDM Ahli Muda, Plt Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Sulbar, Dr. Andi Ridha Rimbawan, mengatakan, kelulusan PPPK paruh waktu mencakup berbagai sektor.

Rinciannya, tenaga pendidik 489, ditambah 230 belum masuk basis data. 

Baca juga: Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 dari MenpanRB: Kapan Terima SK dan Gaji Pertama?

Tenaga kesehatan 68 ditambah 30 belum terdata.

Sementara tenaga teknis 2.880 ditambah 518 belum terdata.

"Mereka belum masuk basis data ini yang tetap aktif bekerja dalam dua tahun terakhir," jelas Andi Ridha saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/9/2025).

Ia menambahkan, masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu hanya satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahun.

Berbeda dengan PPPK penuh waktu masa kerjanya lima tahun.

"Gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan gaji mereka terima saat ini, tanpa tunjangan karena statusnya masih belanja jasa," ujarnya.

Andi Ridha menegaskan, PPPK paruh waktu berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika menunjukkan kinerja baik dan tersedia anggaran.

“Misalnya ada 100 pegawai pensiun tahun ini, maka posisi itu bisa diisi PPPK paruh waktu berkinerja baik pada tahun berikutnya, tentu bergantung pada kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya. (*)

Laporan wartawan Tribun Sulbar Andika Firdaus 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved