PPPK Paruh Waktu

Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 dari MenpanRB: Kapan Terima SK dan Gaji Pertama?

Tahapan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025 telah berjalan.

Editor: Nurhadi Hasbi
Hamsah Sabir/Tribun-Sulbar.com
ILUSTRASI - Tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu 

TRIBUN-SULBAR.COM - Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025: Catat Jadwal Terima SK dan Gaji Pertama

Tahapan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025 telah berjalan.

Mereka yang diangkat sebagai PPPK Patuh Waktu adalah honoret tidak terakomodir pada seleksi PPPK Penuh Waktu di Tahun 2024.

Baca juga: PPPK Paruh Waktu Hasil Seleksi 2024 di Mamasa Segera Diumumkan, Ini Jumlahnya!

Skema PPPK Paruh Waktu yang ditetapkan pemerintah pusat menawarkan jam kerja lebih fleksibel.

Jam kerja akan lebih singkat dari PPPK Penuh Waktu atau hanya empat jam sehari.

Berbeda dengan PPPK Penuh waktu bekerja full delapan jam per hari seperti Pegawai Negeri Sipil (ASN).

Penetapan dan pengadaan PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 tahun 2025.

Mengutip menpan.go.id, PPPK paruh waktu adalah aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu.

PPPK paruh waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Syarat PPPK Paruh Waktu

1. Warga negara Indonesia (WNI)
Terdaftar dalam database BKN atau pernah mengikuti seleksi PPPK sebelumnya
Usia sesuai dengan batasan yang ditetapkan oleh instansi

2. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN, TNI/POLRI maupun pegawai swasta

3. Memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi sesuai formasi yang dibuka.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved