PPPK Paruh Waktu

Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 dari MenpanRB: Kapan Terima SK dan Gaji Pertama?

Tahapan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025 telah berjalan.

Editor: Nurhadi Hasbi
Hamsah Sabir/Tribun-Sulbar.com
ILUSTRASI - Tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu 

Namun Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN dapat diusulkan oleh PPK masing-masing instansi pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. 

Rincian Jabatan yang Dapat Diusulkan dan Gaji PPPK Paruh Waktu

Sistem penggajian PPPK paruh waktu atau besaran upahnya, disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Jabatan PPPK Paruh Waktu dapat Diusulkan:

Guru dan Tenaga Kependidikan

Tenaga Kesehatan

Tenaga Teknis

Pengelola Umum Operasional

Operator Layanan Operasional

Pengelola Layanan Operasional

Penata Layanan Operasional.

Tahap Pengusulan dan Pengadaan PPPK Paruh Waktu

1. Pengadaan PPPK paruh waktu dimulai dengan adanya pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB.

2. Rincian kebutuhan meliputi jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved