Pemkab Mateng

2.371 Pegawai di Mamuju Tengah Lulus PPPK Paruh Waktu, Terbanyak Tenaga Teknis

Rencananya, 1 Oktober 2025 akan dilaksanakan pengangkatan P3K paruh waktu lingkup Pemkab Mamuju Tengah

Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Ilham Mulyawan
sandi Anugrah
URUS SKCK - Ratusan PPPK paruh waktu antre mengurus SKCK di Kantor SPKT Polres Mateng, Jl H Aras Tammauni, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Minggu (14/9/2025). (Sandi/Tribun) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Sebanyak 2.371 orang diakomodir Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk menjadi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat. 

"PPPK Paruh Waktu yang ditetapkan oleh BKN RI utk Mamuju Tengah sebanyak 2.371," jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mateng Bambang Suparni dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Minggu (14/9/2025).

Menurutnya, PPPK Paruh Waktu ditetapkan BKN RI terdiri dari tenaga teknis, guru dan tenaga kesehatan.

Baca juga: Harga TBS Sawit di Sulbar September 2025 Rp3.192 per Kg Ada Kenaikan Rp189,08 

Baca juga: 3.644 Warga Majene Akan Dibantu Iuran Jaminan Kesehatan Rp1,23 Miliar dari Pemprov Sulbar

Adapun rinciannya, guru 330, tenaga kesehatan 316 dan tenaga teknis 1.725 sehingga totalnya 2.371.

P3K paruh waktu ini merupakan pegawai eks K2, pegawai terdata di database BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS maupun P3K dan pegawai yang tidak terdata di database BKN tetapi dua tahun berturut-turut aktif bekerja.

Syarat tersebut merupakan hasil Surat Edaran Kemenpan-RB untuk pengusulan penetapan kebutuhan P3K paruh waktu Kabupaten Mamuju Tengah.

Rencananya, 1 Oktober 2025 akan dilaksanakan pengangkatan P3K paruh waktu lingkup Pemkab Mamuju Tengah.

Adapun sistem penggajian P3K paruh waktu Kabupaten Mamuju Tengah merujuk pada regulasi yang ada.

Dimana ada dua opsi yang akan dilakukan yakni penggajian non ASN (honorer) dan sesuai UMR.

Khusus Mamuju Tengah, mengambil opsi yang pertama yaitu menggaji P3K paruh waktu dengan penggajian non ASN karena keuangan daerah tidak mampu.

Apalagi, ada pembatasan belanja pegawai dari pusat, maksimal 30 persen dari APBD.

Sementara, belanja pegawai Kabupaten Mamuju Tengah mencapai 45 persen.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved